Bunga Pinjaman Mekaar Terbaru Turun Jadi 8% Mulai September 2026, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah menyiapkan kabar baik bagi jutaan nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau PNM Mekaar. Bunga pinjaman Mekaar akan turun menjadi 8% mulai awal September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai biaya pinjaman sebelumnya masih cukup tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian tanggal penerapan akan disampaikan Presiden secara resmi.

Sebelumnya, biaya pinjaman Mekaar berada pada kisaran 18% hingga 25%. Setelah kebijakan baru berjalan, tingkat bunga ditargetkan menjadi 8%. Penurunan ini diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi nasabah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan menjangkau sekitar 12 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro dan super mikro. Mereka merupakan nasabah yang mendapatkan pembiayaan melalui PNM Mekaar. Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pembiayaan formal bagi masyarakat kecil.

Baca Juga :  Cara Mengajukan KUR BRI 2026, Syarat dan Prosedur Lengkap untuk Dapatkan Pinjaman hingga Rp100 Juta

Untuk menutup selisih biaya akibat penurunan bunga, pemerintah menyiapkan subsidi. Besarannya disebut sekitar 10% dari komponen biaya pembiayaan. Skema subsidi tersebut membuat nasabah tetap memperoleh pembiayaan dengan beban bunga yang lebih rendah.

Kebijakan ini juga tidak hanya bertujuan mengurangi cicilan. Pemerintah berharap nasabah memiliki modal lebih besar untuk membeli bahan baku, menambah stok, atau mengembangkan usaha. Pendampingan usaha tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan PNM Mekaar.

Bagi calon nasabah, perubahan bunga tidak otomatis berarti semua persyaratan pinjaman berubah. Pemerintah sebelumnya menyebut plafon Mekaar tetap maksimal Rp15 juta per debitur. Program ini juga tetap diarahkan kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro dan super mikro.

Dengan bunga lebih rendah, nasabah Mekaar memiliki peluang meningkatkan arus kas usaha. Namun, calon peminjam tetap perlu menghitung kemampuan membayar sebelum mengambil pembiayaan. Informasi mengenai besaran cicilan, biaya lain, persyaratan, dan tanggal efektif perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah dan PNM.

Baca Juga :  Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan? Ini Penjelasannya

FAQ:

Apakah bunga pinjaman Mekaar turun menjadi 8%?
Ya. Pemerintah menyiapkan penurunan bunga pembiayaan Mekaar menjadi 8%.

Kapan bunga Mekaar 8% mulai berlaku?
Menurut keterangan Menteri UMKM pada 12 Agustus 2026, penerapan ditargetkan mulai awal September 2026.

Berapa nasabah yang diperkirakan terdampak?
Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak kepada sekitar 12 juta nasabah perempuan pelaku usaha ultra mikro.

Apakah pemerintah memberikan subsidi?
Ya. Pemerintah menyiapkan subsidi untuk membantu menutup selisih biaya akibat penurunan bunga.

Apakah plafon pinjaman Mekaar berubah?
Informasi pemerintah sebelumnya menyebut plafon Mekaar tetap maksimal Rp15 juta per debitur.

Apakah bunga 8% hanya berlaku sementara?
Menteri UMKM menyatakan kebijakan tersebut dirancang berlaku berkelanjutan setelah diterapkan.

Apakah nasabah lama juga mendapatkan manfaat?
Pemerintah sebelumnya menyatakan penyesuaian diarahkan kepada nasabah Mekaar secara luas. Namun, mekanisme peralihan untuk pinjaman berjalan perlu menunggu aturan resmi. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Emas Hari Ini 2 Oktober 2026 Naik? Cek Harga Antam 0,5 Gram hingga 1 Kg
Harga Emas Pegadaian 2 Oktober 2026 Stabil, Antam Rp2,62 Juta per Gram
Harga BBM Sumbar, Jambi dan Sumut Hari Ini 2 Oktober 2026, Cek Pertalite hingga Pertamina Dex
OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026
PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak
Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan
KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Harga Emas Hari Ini 2 Oktober 2026 Naik? Cek Harga Antam 0,5 Gram hingga 1 Kg

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Harga Emas Pegadaian 2 Oktober 2026 Stabil, Antam Rp2,62 Juta per Gram

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:30 WIB

OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Berita Terbaru