Jakarta-Mulai 1 Oktober 2026, transaksi di sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memasuki skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini membuat marketplace berperan dalam memungut pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan tarif PPh 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis penerimaan pajak seiring pertumbuhan transaksi ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan aktivitas bisnis dari konvensional menuju digital menjadi tantangan bagi administrasi perpajakan. Karena itu, sistem perpajakan perlu mengikuti perkembangan perdagangan melalui platform digital.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru bagi pedagang marketplace. Mekanismenya lebih diarahkan pada pemungutan pajak melalui platform sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan teratur.
Namun, tidak semua pelaku UMKM terkena pemungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum. Dengan demikian, pemungutan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pajak yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak.
DJP juga menyiapkan penyederhanaan mekanisme surat pernyataan bebas bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan UMKM sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Penerapan PPh 22 e-commerce juga akan berjalan bersama pengembangan Coretax dan pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, sehingga perluasan basis pajak digital menjadi salah satu strategi untuk mencapai target tersebut. (*)
Editor : Fanda Yosephta








