PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mulai 1 Oktober 2026, transaksi di sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memasuki skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini membuat marketplace berperan dalam memungut pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan tarif PPh 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas basis penerimaan pajak seiring pertumbuhan transaksi ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan aktivitas bisnis dari konvensional menuju digital menjadi tantangan bagi administrasi perpajakan. Karena itu, sistem perpajakan perlu mengikuti perkembangan perdagangan melalui platform digital.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Program Tukar Samsung S25 ke S26 Resmi Ditutup

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru bagi pedagang marketplace. Mekanismenya lebih diarahkan pada pemungutan pajak melalui platform sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan teratur.

Namun, tidak semua pelaku UMKM terkena pemungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum. Dengan demikian, pemungutan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pajak yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

DJP juga menyiapkan penyederhanaan mekanisme surat pernyataan bebas bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan UMKM sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Penerapan PPh 22 e-commerce juga akan berjalan bersama pengembangan Coretax dan pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, sehingga perluasan basis pajak digital menjadi salah satu strategi untuk mencapai target tersebut. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan
KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Pinjaman dari Aplikasi DANA 2026, Cek Fitur dan Syarat Pengajuannya
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026: Pertamax, Pertalite, Dexlite dan Pertamina Dex Terbaru
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 30 September 2026 Turun Rp17.000, Cek Harga dan Buyback Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:33 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:01 WIB

QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening

Berita Terbaru