Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Penyidik mengaku menangani perkara tersebut secara hati-hati karena masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah aspek hukum dan alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak akan membuka seluruh materi perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut dia, sejumlah informasi terkait substansi perkara baru akan disampaikan secara lengkap dalam proses persidangan.

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Perkara Febrie

Penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut disebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Anang menjelaskan bahwa tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan sejak awal kepada publik. Menurutnya, keterbukaan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan.

Salah satu alasannya adalah untuk mencegah pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui seluruh strategi penyidik sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Tiga Saksi dari Perbankan dan Swasta Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari sektor perbankan dan swasta.

Sehari sebelumnya, sebanyak tujuh saksi juga telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan penyidik, termasuk dalam rangka memperkuat alat bukti, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan perkara dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Febrie Adriansyah Tersangkut Sejumlah Perkara

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan Febrie dan sedang dalam proses penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Tetap Profesional

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama seluruh proses hukum berjalan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, perkembangan perkara Febrie Adriansyah masih akan bergantung pada hasil penyidikan berikutnya.

Kejagung belum mengungkap seluruh materi pokok perkara kepada publik dan menyatakan informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan pada tahap persidangan.

Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Data Desil DTSEN Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat HP
5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30 WIB

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:00 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WIB

Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru