Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Penyidik mengaku menangani perkara tersebut secara hati-hati karena masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah aspek hukum dan alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak akan membuka seluruh materi perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut dia, sejumlah informasi terkait substansi perkara baru akan disampaikan secara lengkap dalam proses persidangan.

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Perkara Febrie

Penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut disebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Anang menjelaskan bahwa tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan sejak awal kepada publik. Menurutnya, keterbukaan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan.

Salah satu alasannya adalah untuk mencegah pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui seluruh strategi penyidik sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga :  Terbongkar! Motif Mbah Tarman Gunakan Cek Palsu dalam Pernikahan

Tiga Saksi dari Perbankan dan Swasta Diperiksa

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari sektor perbankan dan swasta.

Sehari sebelumnya, sebanyak tujuh saksi juga telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan penyidik, termasuk dalam rangka memperkuat alat bukti, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan perkara dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Febrie Adriansyah Tersangkut Sejumlah Perkara

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar.

Baca Juga :  4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan Febrie dan sedang dalam proses penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Tetap Profesional

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama seluruh proses hukum berjalan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, perkembangan perkara Febrie Adriansyah masih akan bergantung pada hasil penyidikan berikutnya.

Kejagung belum mengungkap seluruh materi pokok perkara kepada publik dan menyatakan informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan pada tahap persidangan.

Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, WNI dari AS hingga Rusia Ikut Daftar
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:30 WIB

BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB