HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Penyidik mengaku menangani perkara tersebut secara hati-hati karena masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah aspek hukum dan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak akan membuka seluruh materi perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut dia, sejumlah informasi terkait substansi perkara baru akan disampaikan secara lengkap dalam proses persidangan.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Perkara Febrie
Penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Tim tersebut disebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Anang menjelaskan bahwa tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan sejak awal kepada publik. Menurutnya, keterbukaan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan.
Salah satu alasannya adalah untuk mencegah pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui seluruh strategi penyidik sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.
Tiga Saksi dari Perbankan dan Swasta Diperiksa
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari sektor perbankan dan swasta.
Sehari sebelumnya, sebanyak tujuh saksi juga telah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan penyidik, termasuk dalam rangka memperkuat alat bukti, memperjelas rangkaian peristiwa, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan perkara dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Febrie Adriansyah Tersangkut Sejumlah Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara ASABRI.
Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam jumlah besar.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan Febrie dan sedang dalam proses penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Tetap Profesional
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama seluruh proses hukum berjalan.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, perkembangan perkara Febrie Adriansyah masih akan bergantung pada hasil penyidikan berikutnya.
Kejagung belum mengungkap seluruh materi pokok perkara kepada publik dan menyatakan informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan pada tahap persidangan.
Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.









