TEKNOLOGI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun tata kelola hak cipta jurnalistik di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri media yang menghadapi perubahan besar akibat pesatnya perkembangan teknologi AI.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dengan Managing Director News Google Asia Pacific, Kate Beddoe, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari perlindungan karya jurnalistik, penggunaan konten media untuk pelatihan model AI, hingga skema kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.
AI Dinilai Mengubah Lanskap Industri Media
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut perkembangan AI telah membawa perubahan signifikan terhadap industri media. Salah satu dampak yang menjadi perhatian adalah menurunnya jumlah kunjungan pembaca ke situs berita, yang berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan pers.
Menurutnya, sejumlah pengelola media melaporkan penurunan trafik yang cukup besar setelah masyarakat mulai memanfaatkan layanan AI untuk mencari informasi.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya model bisnis baru yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengurangi keberlangsungan industri media nasional.
Komdigi Fasilitasi Dialog Seluruh Pemangku Kepentingan
Nezar menegaskan pemerintah akan memfasilitasi dialog bersama seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan perkembangan inovasi digital.
Ia menjelaskan setiap sektor memiliki karakteristik berbeda sehingga kebijakan yang diterapkan tidak dapat disamaratakan.
Pendekatan yang ditempuh diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Google Sampaikan Sejumlah Masukan
Dalam audiensi tersebut, Google juga menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:
- Definisi karya jurnalistik dalam regulasi.
- Pemanfaatan konten media untuk pelatihan model AI.
- Mekanisme lisensi penggunaan konten berita.
- Pola kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.
Google juga mengusulkan agar skema kerja sama business-to-business (B2B) tetap menjadi salah satu opsi dalam pengelolaan lisensi, sehingga dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pembahasan Libatkan Sejumlah Kementerian
Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggelar pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut akan melibatkan:
- Kementerian Hukum.
- Kementerian Kebudayaan.
- Kementerian Ekonomi Kreatif.
- Dewan Pers dan perusahaan media.
- Platform digital.
Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak cipta karya jurnalistik, menciptakan kepastian hukum bagi platform digital, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Dampak yang Diharapkan
Apabila tata kelola tersebut berhasil diterapkan, sejumlah manfaat yang diharapkan antara lain:
- Perlindungan hak cipta karya jurnalistik semakin kuat.
- Hubungan antara perusahaan media dan platform AI menjadi lebih jelas.
- Terciptanya mekanisme kompensasi yang adil bagi penerbit media.
- Mendorong keberlanjutan industri pers di tengah perkembangan AI.
Pemerintah menargetkan regulasi tersebut mampu menghadirkan solusi yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan industri media nasional.
FAQ
Apa tujuan Komdigi menyusun tata kelola hak cipta jurnalistik?
Untuk melindungi karya jurnalistik serta menjaga keberlanjutan industri media di tengah perkembangan AI.
Mengapa AI menjadi perhatian industri media?
Karena penggunaan AI dinilai berdampak pada penurunan trafik kunjungan ke situs berita yang berpengaruh terhadap pendapatan media.
Apa saja yang dibahas Komdigi dan Google?
Pembahasan meliputi penggunaan konten media untuk AI, lisensi hak cipta, definisi karya jurnalistik, serta model kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.
Siapa yang akan terlibat dalam penyusunan regulasi?
Komdigi akan melibatkan berbagai kementerian, perusahaan media, Dewan Pers, serta platform digital dalam pembahasan lanjutan.









