Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan yang selama ini dinilai menghambat investasi, pembangunan, dan pengembangan pariwisata Kota Sungai Penuh.

Dalam audiensi itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara batas kawasan hutan dengan rencana tata ruang daerah. Kepastian status lahan dinilai menjadi faktor utama agar proyek pembangunan, investasi, hingga pengembangan kawasan wisata dapat berjalan tanpa hambatan administrasi maupun hukum.

Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa sejak terbitnya SK Nomor 6613, terjadi perubahan luasan wilayah Kota Sungai Penuh, terutama yang berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dampaknya sangat terasa terhadap pengembangan destinasi wisata unggulan Bukit Khayangan, termasuk pembangunan jalan, fasilitas wisata, hingga proses perizinan berbagai proyek strategis.

“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting dilakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah mendapat pengakuan sebagai salah satu dataran tinggi populer di Indonesia,” ujar Alfin.

Baca Juga :  7 Pejabat Eselon II B Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Ini Besaran Tunjangan Jabatan dan TPP Mereka

Menurutnya, ketidakjelasan batas kawasan hutan juga berdampak langsung terhadap pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kota mengalami kendala dalam pengembangan infrastruktur wisata sekaligus pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rekreasi dan pariwisata. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja baru.

Alfin menambahkan, upaya penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak awal tahun. Pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan RI. Menindaklanjuti arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemkot juga membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sebagai bentuk komitmen mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan.

Melalui audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Sungai Penuh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh agar proses penetapan tata batas segera diselesaikan. Kepastian hukum tersebut diyakini akan membuka peluang investasi baru, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan daya saing sektor pariwisata, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Delapan Jabatan Kepala OPD Kota Sungai Penuh Kosong, Publik Menanti Lelang Jabatan

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya unsur BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sungai Penuh. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mampu menghasilkan solusi yang mempercepat penyelesaian batas kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

FAQ

Apa tujuan audiensi Wali Kota Alfin ke Kementerian Lingkungan Hidup?
Untuk mempercepat penyelesaian pengukuhan tata batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh agar pembangunan dan investasi tidak terhambat.

Mengapa Bukit Khayangan menjadi perhatian?
Sebagian kawasan wisata Bukit Khayangan terdampak perubahan batas kawasan hutan sehingga menghambat pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata.

Apa dampak belum selesainya tata batas kawasan hutan?
Perizinan investasi menjadi lambat, pembangunan infrastruktur terhambat, dan potensi PAD dari sektor pariwisata belum optimal.

Apa langkah yang sudah dilakukan Pemkot Sungai Penuh?
Pemkot telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, membentuk panitia tata batas, dan kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat penyelesaiannya. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026
195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:01 WIB

Kenduri Sko Pondok Tinggi Direncanakan Digelar 2028, Azhar Hamzah: Saya Dukung 200 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 18:28 WIB

Anggaran Sejumlah SKPD Sungai Penuh Bakal Ditambah? DPRD Bahas Perubahan APBD 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Berita Terbaru