Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

KAYONEWS.CO.ID – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW untuk mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan publik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan aturan tersebut, sejumlah layanan administrasi kependudukan dapat diakses langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan.

Daftar Dokumen yang Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut layanan administrasi kependudukan yang umumnya dapat diurus tanpa surat pengantar RT/RW:

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Perubahan data dalam Kartu Keluarga.
  • Penambahan anggota keluarga pada KK.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Perekaman data KTP elektronik.
  • Penggantian KTP elektronik yang hilang atau rusak.
  • Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
  • Penerbitan akta kelahiran.
  • Penerbitan akta kematian.
Baca Juga :  Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya

Kebijakan ini bertujuan memangkas tahapan administrasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.

Masih Ada Layanan yang Membutuhkan Surat Pengantar

Meski sebagian besar layanan sudah tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, terdapat beberapa kondisi tertentu yang masih mensyaratkan dokumen tersebut.

Di antaranya:

  • Pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang baru pertama kali didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga.
  • Pengurusan akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
  • Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.

Dalam kondisi tersebut, surat pengantar digunakan sebagai salah satu bukti domisili atau keterangan kejadian yang diperlukan dalam proses administrasi.

Pemilik NIK Tidak Lagi Wajib Membawa Surat Pengantar

Bagi masyarakat yang telah memiliki NIK atau KTP elektronik, pengurusan Kartu Keluarga maupun perubahan data kependudukan pada umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT maupun RW.

Baca Juga :  DJP Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp 10,59 Miliar

Sebaliknya, warga yang belum memiliki NIK masih dapat diminta melampirkan surat keterangan domisili sebagai bagian dari proses pendaftaran penduduk.

Masyarakat tetap disarankan untuk memastikan persyaratan terbaru kepada Disdukcapil di daerah masing-masing karena beberapa layanan dapat memiliki ketentuan administratif tambahan sesuai kebutuhan verifikasi.


FAQ

Apakah membuat KTP baru masih memerlukan surat pengantar RT/RW?

Tidak. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP elektronik umumnya tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW.

Apakah mengurus KK baru harus membawa surat pengantar?

Jika pemohon sudah memiliki NIK, pembuatan maupun perubahan Kartu Keluarga umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.

Kapan surat pengantar RT/RW masih diperlukan?

Surat pengantar masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu, seperti pendaftaran NIK pertama kali atau pengurusan akta kelahiran maupun akta kematian yang peristiwanya terjadi di rumah.

Apa tujuan penghapusan surat pengantar RT/RW?

Pemerintah bertujuan menyederhanakan birokrasi agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Berita Terkait

Gagal Daftar NPWP di Coretax karena Nomor KK Tidak Sesuai? Ini Solusinya
Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP
Resmi Tax Holiday Masih Berlanjut, Airlangga Ungkap Dampak Pajak Minimum Global bagi Investor
Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Gagal Daftar NPWP di Coretax karena Nomor KK Tidak Sesuai? Ini Solusinya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:00 WIB

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:00 WIB

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Berita Terbaru