Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Anang, penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan. Institusi juga menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara yang sedang ditangani Jampidsus dipastikan tidak akan terganggu dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Resmi Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Dalam pernyataan resminya, Kejagung juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua pihak diminta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Diketahui, proses hukum yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah perkara, termasuk pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut kini menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan memengaruhi komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Seluruh proses penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejagung berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai proses yang sedang berlangsung hingga seluruh tahapan hukum selesai sesuai aturan.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Kasus MBG

FAQ

Apakah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri?
Ya. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.

Mengapa Febrie Adriansyah mengundurkan diri?
Menurut Kejagung, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Apakah penanganan perkara di Jampidsus akan terganggu?
Tidak. Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus apa yang disebut dalam pernyataan Kejagung?
Kejagung menyebut proses hukum yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. (Tim)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru