Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Anang, penerimaan pengunduran diri Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan transparan. Institusi juga menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Penanganan berbagai perkara yang sedang ditangani Jampidsus dipastikan tidak akan terganggu dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Kasus Dugaan Fraud Naik Penyidikan

Dalam pernyataan resminya, Kejagung juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua pihak diminta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Diketahui, proses hukum yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah perkara, termasuk pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan kasus tersebut kini menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan memengaruhi komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Seluruh proses penegakan hukum tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejagung berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai proses yang sedang berlangsung hingga seluruh tahapan hukum selesai sesuai aturan.

Baca Juga :  WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Kemlu dan Menkumham Beri Penjelasan

FAQ

Apakah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri?
Ya. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.

Mengapa Febrie Adriansyah mengundurkan diri?
Menurut Kejagung, langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Apakah penanganan perkara di Jampidsus akan terganggu?
Tidak. Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus apa yang disebut dalam pernyataan Kejagung?
Kejagung menyebut proses hukum yang dilakukan Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. (Tim)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Ryden 160 Bikin Penasaran, Calon Rival Yamaha Aerox 155

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:00 WIB