EKONOMI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menyatakan mayoritas peserta justru memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan yang telah berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terkait kebijakan perpajakan atas pencairan manfaat JHT.
Klaim JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak
Kemenkeu menjelaskan bahwa peserta yang mencairkan manfaat JHT saat memasuki masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 dan masih menjadi dasar penerapan perpajakan atas manfaat JHT.
Apabila nilai manfaat JHT yang diterima melebihi Rp50 juta, maka bagian yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan proses pencairan dilakukan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus berupa tarif pajak yang lebih ringan bagi peserta program JHT.
Mayoritas Peserta Tidak Membayar Pajak
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim, atau sekitar 95,45 persen, merupakan peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar peserta program JHT tidak dikenakan Pajak Penghasilan saat mencairkan dana pada masa pensiun.
Ketentuan Berbeda untuk Pekerja Aktif
Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa mekanisme perpajakan berbeda berlaku bagi peserta yang melakukan pencairan JHT ketika masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti Tarif Umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut bertujuan mendorong peserta agar tidak menarik dana JHT lebih awal sehingga manfaat tabungan hari tua dapat berkembang secara optimal hingga memasuki masa pensiun.
Iuran JHT Tidak Dipungut Pajak
Selain menjelaskan mekanisme pencairan, pemerintah juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama peserta masih aktif bekerja bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Dengan skema tersebut, pemerintah menilai sistem perpajakan JHT tetap memberikan kemudahan sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi pekerja yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai ketentuan perpajakan atas pencairan JHT dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak maupun BPJS Ketenagakerjaan melalui saluran layanan resmi.
Pemerintah juga mengimbau peserta untuk memahami ketentuan perpajakan sebelum melakukan pencairan manfaat JHT agar proses klaim berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Dedi Dora









