Cara Bayar Pajak Terbaru Secara Online: Panduan Lengkap, Syarat, Langkah, dan Tips agar Tidak Terlambat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Membayar pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat membuat kode billing, membayar pajak, hingga memperoleh bukti pembayaran secara elektronik. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan Indonesia sehingga proses pembayaran lebih cepat, aman, dan transparan.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi, akun Coretax DJP yang aktif, serta mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan. Untuk beberapa layanan, pengguna juga perlu memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.

Langkah pertama adalah masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun yang telah diaktivasi. Setelah berhasil login, pilih menu Pembayaran atau Buat Kode Billing. Selanjutnya isi informasi yang diminta, seperti jenis pajak, kode akun pajak (KAP), kode jenis setoran (KJS), masa pajak, tahun pajak, dan nominal yang akan dibayarkan. Setelah seluruh data benar, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan sebagai identitas pembayaran.

Baca Juga :  Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026

Kode billing tersebut kemudian dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Wajib pajak dapat menggunakan mobile banking, internet banking, ATM, teller bank persepsi, kantor pos, maupun kanal pembayaran elektronik lainnya yang mendukung transaksi penerimaan negara. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip.

Bagi wajib pajak yang memiliki status SPT Tahunan kurang bayar, Coretax juga dapat membuat kode billing secara otomatis. Dengan demikian, pengguna tidak perlu lagi mengisi seluruh data secara manual. Seluruh proses pembayaran dapat dilakukan dalam satu portal sehingga lebih praktis dibanding sistem sebelumnya.

Agar tidak terlambat membayar pajak, sebaiknya lakukan pembayaran beberapa hari sebelum jatuh tempo. Hindari menunggu hingga hari terakhir karena biasanya terjadi lonjakan akses yang dapat memperlambat proses transaksi. Pastikan juga nominal pembayaran, masa pajak, dan jenis setoran telah sesuai agar tidak perlu melakukan pembetulan di kemudian hari.

Selain itu, simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perpajakan dalam format digital maupun cetak. Dokumen tersebut akan sangat berguna apabila diperlukan saat pelaporan SPT Tahunan atau ketika dilakukan pemeriksaan administrasi perpajakan. Pemeriksaan kembali data sebelum mengirim pembayaran juga dapat mengurangi risiko kesalahan input.

Baca Juga :  RUPST 2026 BCA Tetapkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru, Jabatan Hingga 2029

Digitalisasi perpajakan melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan memahami syarat, langkah pembayaran, serta tips menghindari keterlambatan, proses membayar pajak dapat dilakukan secara lebih efisien, aman, dan nyaman dari mana saja.

FAQ

1. Apakah bayar pajak harus datang ke kantor pajak?
Tidak. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui Coretax dan kanal pembayaran resmi.

2. Apa itu kode billing?
Kode billing adalah kode identitas pembayaran pajak yang digunakan saat melakukan transaksi.

3. Di mana saya bisa membayar kode billing?
Melalui mobile banking, internet banking, ATM, teller bank persepsi, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

4. Apakah bukti pembayaran harus disimpan?
Ya. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebaiknya disimpan sebagai arsip dan bukti sah pembayaran pajak.

5. Apa yang terjadi jika terlambat membayar pajak?
Keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Emas Antam 17 Agustus 2026 Naik, 1 Gram Rp2,677 Juta, Cek Buyback dan Daftar Lengkap
Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah Hari Ini 17 Agustus 2026, RM1 = Rp4.385
Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.806 per Dolar AS, Ada Kabar dari The Fed
Harga BBM Hari Ini 17 Agustus 2026: Pertalite, Pertamax hingga Shell dan Vivo
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Agustus 2026 Naik? Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg
Harga Emas Antam di Pegadaian 17 Agustus 2026: 1 Gram Rp2,78 Juta, Cek Harga Lengkap dan Buyback
Harga Emas Dunia Diprediksi Menguat Pekan Depan, Cek Target hingga Rp2,83 Juta per Gram
KUR BRI Rp20 Juta 2026: Cek Angsuran per Bulan, Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Harga Emas Antam 17 Agustus 2026 Naik, 1 Gram Rp2,677 Juta, Cek Buyback dan Daftar Lengkap

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.806 per Dolar AS, Ada Kabar dari The Fed

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Harga BBM Hari Ini 17 Agustus 2026: Pertalite, Pertamax hingga Shell dan Vivo

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Agustus 2026 Naik? Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 17 Agustus 2026: 1 Gram Rp2,78 Juta, Cek Harga Lengkap dan Buyback

Berita Terbaru