Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah resmi mulai menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara nasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Meski telah resmi berlaku, distribusi bahan bakar diesel dengan campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) tersebut masih dilakukan secara bertahap ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Artinya, pada hari pertama implementasi, belum seluruh SPBU di Indonesia langsung menjual B50. Sejumlah SPBU masih menghabiskan stok B40 yang tersimpan di tangki sebelum beralih sepenuhnya ke B50.

Distribusi B50 Belum Serentak di Semua SPBU

Berdasarkan pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Tangerang Selatan, ada SPBU yang telah menerima pasokan B50 dan langsung menjualnya kepada masyarakat. Namun, sebagian lainnya masih menunggu pengiriman dari Pertamina.

Pengawas SPBU 34.15405 di kawasan Ciputat, Marzuki, mengatakan pasokan B50 baru tiba pada hari pertama penerapan sehingga langsung disalurkan kepada konsumen.

Menurutnya, distribusi dilakukan sesuai permintaan masing-masing SPBU sehingga waktu kedatangan pasokan tidak bersamaan.

Sementara itu, SPBU 31.154.02 di Jalan Ir. H. Juanda–Ciputat Raya masih melayani penjualan menggunakan stok solar sebelumnya karena pasokan B50 belum diterima.

Baca Juga :  Pertalite Mulai Sulit Dicari, Pengamat Sebut Era BBM Subsidi Segera Berakhir

Harga B50 Belum Mengalami Perubahan

Meskipun komposisi biodiesel berubah dari B40 menjadi B50, harga jual kepada masyarakat dipastikan belum mengalami perubahan.

Pengelola SPBU menyebut harga mengikuti ketetapan pemerintah dan Pertamina. Dengan demikian, konsumen belum perlu khawatir adanya kenaikan harga akibat implementasi B50.

Pemerintah Beri Masa Transisi Hingga September 2026

Pemerintah menetapkan penggunaan B50 sebagai kelanjutan dari program biodiesel B35 dan B40 yang sebelumnya telah diterapkan secara nasional.

Melalui kebijakan ini, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dalam solar ditingkatkan menjadi 50 persen. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Meski telah resmi berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah masih memberikan masa transisi kepada badan usaha penyalur yang masih memiliki stok B40.

Penyaluran B40 masih diperbolehkan hingga 30 September 2026, sehingga seluruh proses distribusi ke SPBU dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pasokan BBM kepada masyarakat.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru 26 Maret 2026: Pertamax Naik, Ini Daftar Lengkapnya di Jakarta, Sumbar, Riau, Jambi

Tujuan Program B50

Program B50 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berbasis minyak sawit dalam negeri.

Selain mengurangi impor BBM, kebijakan ini juga diharapkan mampu:

  • Meningkatkan ketahanan energi nasional.
  • Memperkuat industri biodiesel dalam negeri.
  • Menambah penyerapan produksi minyak sawit nasional.
  • Mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Selama masa transisi berlangsung, masyarakat masih dimungkinkan menemukan SPBU yang menjual B40 maupun B50, tergantung ketersediaan stok di masing-masing lokasi.


FAQ

Apakah B50 sudah dijual di semua SPBU?
Belum. Distribusi dilakukan secara bertahap sehingga sebagian SPBU masih menggunakan stok B40.

Apakah harga B50 lebih mahal?
Belum. Hingga 1 Juli 2026 belum ada perubahan harga jual kepada konsumen.

Sampai kapan B40 masih boleh dijual?
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026.

Apa itu B50?
B50 adalah bahan bakar diesel yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) dan 50 persen solar.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Berita Terbaru