EKONOMI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peluncuran bahan bakar biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Bahan bakar ini merupakan campuran 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa peluncuran B50 dijadwalkan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
“Rencananya peluncuran akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026,” ujar Laode, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Meski resmi diluncurkan pada awal Juli, penerapan B50 di seluruh wilayah Indonesia tidak dilakukan secara serentak. Pemerintah akan menerapkan masa transisi guna menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di berbagai daerah.
Distribusi B50 Dilakukan Secara Bertahap
Laode menjelaskan, proses peralihan dari B40 menuju B50 diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Selama masa tersebut, distribusi B40 tetap berlangsung hingga seluruh stok habis sebelum sepenuhnya digantikan oleh B50.
Langkah ini dilakukan agar proses distribusi berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan bahan bakar di masyarakat.
Dengan demikian, implementasi penuh B50 secara nasional diperkirakan baru akan tercapai setelah seluruh rantai distribusi selesai menyesuaikan diri.
Berapa Harga BBM B50?
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan harga resmi B50 yang akan berlaku saat peluncuran.
Namun, Kementerian ESDM memastikan bahwa mekanisme penetapan harga B50 akan mengikuti formula yang selama ini digunakan untuk harga Minyak Solar.
Artinya, harga jual akan mengacu pada sejumlah komponen, antara lain:
- Harga dasar bahan bakar.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Besaran subsidi pemerintah.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain itu, harga dasar juga dihitung berdasarkan rata-rata harga indeks pasar internasional, biaya distribusi, biaya penyimpanan, margin, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024
Formula perhitungan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran minyak solar dihitung berdasarkan harga dasar yang ditambah PPN, dikurangi subsidi pemerintah, kemudian ditambah PBBKB sebesar 5 persen.
Perhitungan harga dasar dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan rata-rata harga pasar dan kurs rupiah terhadap dolar AS selama periode tertentu.
Program B50 Diharapkan Perkuat Ketahanan Energi
Implementasi B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah berjalan melalui B20, B30, hingga B40.
Selain meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan penyerapan produksi minyak sawit dalam negeri, serta mengurangi impor bahan bakar fosil.
Pemerintah juga memastikan proses transisi menuju B50 akan terus dipantau agar tidak mengganggu distribusi energi maupun aktivitas masyarakat.
Masyarakat diimbau menunggu informasi resmi mengenai harga jual maupun jadwal distribusi B50 dari pemerintah dan badan usaha penyalur BBM menjelang peluncuran nasional.
FAQ
Kapan BBM B50 mulai diluncurkan?
Pemerintah menargetkan peluncuran B50 pada 1 Juli 2026.
Apa itu B50?
B50 adalah biodiesel yang terdiri dari 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit.
Apakah B50 langsung tersedia di seluruh Indonesia?
Tidak. Distribusi dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar tiga bulan hingga stok B40 habis.
Berapa harga BBM B50?
Pemerintah belum mengumumkan harga resminya. Formula harga akan mengikuti mekanisme penetapan harga minyak solar.
Apa tujuan penerapan B50?
Untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan, memperkuat ketahanan energi nasional, dan mengoptimalkan pemanfaatan minyak sawit dalam negeri.









