Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah resmi memberikan kemudahan baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Perseroan Perorangan yang masih memenuhi persyaratan.

Dengan aturan baru tersebut, wajib pajak yang sebelumnya menggunakan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sepanjang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, Surat Keterangan (Suket) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap berlaku tanpa perlu diperbarui hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas.

Penting Mengecek Status Fasilitas Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pelaku UMKM untuk memastikan status fasilitas perpajakannya telah aktif di sistem Coretax. Langkah ini penting agar proses pemotongan PPh Final oleh lawan transaksi dapat berjalan lancar melalui sistem e-Bupot.

Apabila fasilitas belum terdeteksi dalam sistem, proses administrasi perpajakan berpotensi mengalami kendala saat penerbitan bukti potong.

Cara Pertama Mengecek Status PPh Final UMKM

Pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan melalui menu profil pada Coretax dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax.
  • Pilih menu Portal Saya.
  • Masuk ke submenu Profil Saya.
  • Klik Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  • Pilih tab Fasilitas Aktif.
  • Cari kode fasilitas AS.06-01.
  • Pastikan status menunjukkan Active.
  • Untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, kolom tanggal berakhir biasanya kosong selama masih memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  Menteri UMKM Buka Suara soal Seller Tinggalkan Marketplace Akibat Beban Ongkir dan Biaya Layanan

Cara Kedua Melalui Daftar Fasilitas

Alternatif lainnya dapat dilakukan melalui menu layanan administrasi.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke Coretax.
  • Pilih Layanan Wajib Pajak.
  • Masuk ke Layanan Administrasi.
  • Pilih Daftar Fasilitas Saya.
  • Cari kode AS.06-01.
  • Salin nomor dokumen yang tertera.

Nomor dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengunduh Surat Keterangan melalui menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya, kemudian pilih tombol Unduh pada dokumen yang sesuai.

Fasilitas Berlaku Selama Masih Memenuhi Syarat

Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi membatasi masa penggunaan tarif PPh Final berdasarkan lamanya waktu sebagaimana aturan sebelumnya.

Namun demikian, fasilitas tetap akan berakhir apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pelaku UMKM yang berhak memperoleh tarif PPh Final.

Baca Juga :  Laptop AI Terbaru 2026: ASUS Vivobook 14 Usung Teknologi Copilot+ dan Desain Super Ringkas

Karena itu, pelaku usaha disarankan secara berkala memeriksa status fasilitas pada sistem Coretax agar administrasi perpajakan tetap berjalan lancar.

Dampak Positif bagi Pelaku UMKM

Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM.

Selain tidak perlu lagi mengurus perpanjangan fasilitas berdasarkan batas waktu tertentu, pelaku usaha juga memperoleh kemudahan dalam bertransaksi karena status fasilitas langsung terbaca oleh sistem elektronik perpajakan.

Meski demikian, wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan.


FAQ

Apakah PPh Final UMKM 0,5 persen masih berlaku?
Ya. Tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.

Apakah Surat Keterangan lama masih berlaku?
Masih berlaku sepanjang wajib pajak tetap memenuhi kriteria sebagai penerima fasilitas.

Bagaimana cara mengecek status fasilitas?
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Fasilitas Aktif atau Daftar Fasilitas Saya di sistem Coretax.

Apa kode fasilitas PPh Final UMKM di Coretax?
Kode fasilitas yang harus dicari adalah AS.06-01.

Berita Terkait

Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun
DJP Mulai Teliti SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Diminta Klarifikasi, Ini Penjelasannya
Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar
Dolar AS Kembali Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Rp17.905, Ringgit Malaysia Justru Menguat
Cara Menaikkan Limit PayLater dengan Cepat dan Aman
Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasan Purbaya dan Aturan Resminya
BRI Rilis Kartu Kredit Infinite Prioritas, Ini Daftar Benefit Eksklusif untuk Nasabah
MPV Pintu Geser BYD Linghui M9 Resmi Didistribusikan, Harga Masih Dirahasiakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Cara Cek Status PPh Final UMKM 0,5 Persen di Coretax Setelah Terbit PP 20/2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04 WIB

Hati-hati! Financial Influencer yang Langgar Aturan OJK Bisa Kehilangan Akun

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:00 WIB

DJP Mulai Teliti SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Diminta Klarifikasi, Ini Penjelasannya

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:00 WIB

Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:30 WIB

Dolar AS Kembali Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Rp17.905, Ringgit Malaysia Justru Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Tarik Tunai di BRILink Tanpa ATM, Praktis dan Cepat

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:01 WIB