Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Pemilik Grup Kresna Life, Michael Steven, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya ditangkap di Maroko melalui mekanisme ekstradisi internasional. Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada nasib dana nasabah yang masih tertahan dalam proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban perusahaan mencapai Rp4,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,55 triliun merupakan kewajiban kepada pemegang polis yang hingga kini masih menunggu penyelesaian.

Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Belum Terselesaikan

Tim Likuidasi Kresna Life mencatat total kewajiban perusahaan yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun.

Rinciannya meliputi:

  • Kewajiban kepada pemegang polis: Rp4,55 triliun
  • Biaya likuidasi dan utang reasuransi: Rp26,12 miliar

Besarnya kewajiban tersebut belum diimbangi dengan aset yang tersedia. Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya sekitar Rp232,86 miliar.

Akibatnya, terdapat selisih atau defisit sekitar Rp4,34 triliun antara aset dan kewajiban perusahaan.

Masih Ada Aset Bermasalah yang Diupayakan

Selain aset yang telah tercatat, Kresna Life masih memiliki sejumlah aset yang statusnya bermasalah dan sedang dalam proses penyelesaian hukum.

Baca Juga :  Prudential Indonesia Raup Premi Rp21,1 Triliun, Bayar Klaim Rp16 Triliun dan Cetak Laba Rp2,4 Triliun

Beberapa aset tersebut antara lain:

  • Efek ekuitas diperdagangkan: Rp749,25 miliar
  • Penyertaan langsung: Rp49,76 miliar
  • Kas dan setara kas: Rp7,59 triliun
  • Piutang lain-lain: Rp2,1 triliun

Tim Likuidasi menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian seluruh aset bermasalah tersebut melalui jalur hukum guna memaksimalkan pengembalian dana kepada pemegang polis.

Sebagian Dana Nasabah Sudah Dicairkan

Pada Juni 2026, Tim Likuidasi Kresna Life telah melakukan pencairan sebagian dana jaminan kepada sejumlah pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan dan memenuhi persyaratan administrasi.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kewajiban perusahaan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, proses likuidasi masih terus berlangsung dan belum seluruh nasabah menerima haknya.

OJK Minta Michael Steven Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Michael Steven dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Kresna Life.

Menurut OJK, kepentingan pemegang polis harus menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga :  Asuransi Mobil Syariah Murah 2026, Ini Cara Hemat Premi

Ditangkap di Maroko dan Diekstradisi ke Indonesia

Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Kerajaan Maroko.

Ia sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Interpol Indonesia.

Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026 sebelum Michael tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026.

Terjerat Kasus Pasar Modal dan TPPU

Michael Steven saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Kresna Life menjadi salah satu kasus gagal bayar asuransi terbesar di Indonesia dan hingga kini masih menjadi perhatian ribuan pemegang polis yang menanti kepastian pengembalian dana mereka.

Berita Terkait

Resmi Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen
Bumi Resources Tahan Laba Bersih 2025, Fokus Diversifikasi Bisnis Non Batu Bara
Program Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Data yang Akan Ditanyakan Petugas BPS
Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Cair! Diskon Tiket Pesawat, Kereta dan Kapal Resmi Berlaku, Ini Jadwal Lengkapnya
Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:00 WIB

Resmi Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:05 WIB

Bumi Resources Tahan Laba Bersih 2025, Fokus Diversifikasi Bisnis Non Batu Bara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Program Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Data yang Akan Ditanyakan Petugas BPS

Berita Terbaru

Internasional

Tiga Negara Sudah Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:03 WIB