Perda Baru: Pemkot Sungai Penuh Kini Bisa Libatkan Pihak Ketiga untuk Pungut Retribusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan tersebut menjadi landasan baru dalam upaya memperbaiki tata kelola retribusi yang selama ini dinilai masih memiliki banyak tantangan di lapangan.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 114 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu strategi modernisasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi yang memerlukan sistem lebih tertib, efektif, dan terukur. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memanfaatkan tenaga profesional dari luar agar proses pemungutan bisa berjalan lebih optimal.

Keterlibatan pihak ketiga ini bukan berarti memberikan kewenangan penuh di luar batasnya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif, mekanisme pengawasan, dan proses pemeriksaan tetap berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Pihak ketiga hanya berfungsi sebagai mitra pelaksana teknis yang bertugas memungut retribusi berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :  SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Pertimbangan efisiensi dan efektivitas menjadi alasan utama dibukanya peluang kemitraan ini. Pemerintah menilai beberapa sektor retribusi membutuhkan sistem kerja yang lebih cepat dan terintegrasi, yang sulit dicapai apabila seluruh beban pemungutan ditangani sendiri oleh perangkat daerah. Melalui skema kerja sama, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sementara potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga wajib disetorkan secara bruto langsung ke rekening kas umum daerah. Aturan ini dibuat agar tidak ada peluang pengurangan, penundaan, atau manipulasi dalam proses penyetoran, sehingga seluruh pendapatan yang menjadi hak daerah dapat diterima secara utuh sebelum dilakukan pencatatan anggaran. Mekanisme ini sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga melalui pos belanja dalam APBD. Skema ini memastikan bahwa kompensasi yang diberikan tidak berasal dari pemotongan setoran retribusi, melainkan dari alokasi anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan perhitungan resmi. Dengan cara ini, transparansi keuangan dapat tetap terjaga tanpa mempengaruhi jumlah penerimaan daerah.

Baca Juga :  10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh 2026-2031 Diumumkan, Ada Ulama hingga Mantan Pejabat

Pelaksanaan teknis kerja sama dengan pihak ketiga masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan, ruang lingkup kerja, sistem pengawasan, pola pelaporan, hingga standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pihak ketiga. Kehadiran peraturan turunan ini penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemkot Sungai Penuh diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi yang selama ini masih memiliki banyak celah. Modernisasi pemungutan, perbaikan pelayanan publik, serta meningkatnya transparansi pengelolaan pendapatan menjadi target utama dari kebijakan ini. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi agar pelibatan pihak ketiga benar-benar memberikan manfaat besar bagi daerah.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar
Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh
Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Begini Cara Keputusan Adat Karang Setio Ditetapkan, Tidak Bisa Sepihak
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

Dulu Rival di Pilkada, Kini Tokoh Adat Enam Luhah Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin Bakar

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:20 WIB

Filosofi “Tenggelam Samo Tenggelam”, Makna Persatuan dalam Karang Setio Depati Nan Bertujuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:43 WIB

Menelusuri Jejak Datuk Singarapi Putih Dasira, Mata Rantai Adat yang Menghubungkan Dusun Baru, Dusun Empih dan Hamparan Rawang

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru