HUKUM – Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diumumkan setelah perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk penetapan tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Elza menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony Sonjaya sejak 15 Juni 2026.
Alasan Mundur: Merasa Tidak Mendapat Informasi Utuh
Menurut Elza, keputusan mundur diambil karena adanya informasi baru yang diperoleh dari proses penyidikan Kejagung.
Ia mengaku kecewa setelah mengetahui dugaan adanya aliran dana yang diterima Sony Sonjaya dari salah satu tersangka lain dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Elza menyebut dirinya merasa tidak memperoleh penjelasan secara utuh terkait fakta-fakta yang kini terungkap dalam penyidikan.
“Sebagai kuasa hukum, kami tentu membutuhkan keterbukaan dari klien agar dapat memberikan pendampingan hukum secara maksimal,” ujar Elza.
Status Justice Collaborator Dipertanyakan
Sebelum mengundurkan diri, Elza diketahui sempat mendampingi upaya pengajuan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang lebih besar.
Namun, setelah muncul temuan baru dari penyidik terkait dugaan aliran dana kepada Sony Sonjaya, Elza mengaku pesimistis peluang pengajuan JC tersebut dapat berjalan mulus.
Meski demikian, keputusan terkait pemberian status Justice Collaborator sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pemenuhan syarat hukum yang berlaku.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
- Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pengadaan berbagai kebutuhan program MBG yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan diduga memperoleh penunjukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang yang digunakan dalam program tersebut.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Nilai pengadaan barang tersebut mencapai triliunan rupiah dan saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidikan Terus Berkembang
Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru maupun status pengajuan Justice Collaborator, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik.









