Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak agresif mengejar target penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Salah satu strategi utama yang kini dijalankan adalah mengaktifkan kembali wajib pajak dormant atau wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif tetapi kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemerintah membutuhkan pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 23 persen secara tahunan agar target APBN dapat tercapai. Tantangannya tidak ringan. Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan hanya tumbuh sekitar 20,6 persen jika tidak ada sumber tambahan penerimaan baru.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya terus memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas basis pajak. Melalui sistem Coretax, DJP kini mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan wajib pajak meskipun sebelumnya berstatus nonaktif atau nonefektif.
Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun atau 35,4 persen dari target tahunan. Angka tersebut tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kinerja positif ini menjadi sinyal bahwa reformasi administrasi perpajakan mulai menunjukkan hasil.
Menurut DJP, banyak wajib pajak badan maupun perorangan yang sebelumnya tidak memiliki aktivitas usaha kini kembali menjalankan proyek investasi, pengadaan barang dan jasa, hingga transaksi perdagangan. Aktivitas tersebut terdeteksi melalui laporan transaksi dari pihak ketiga yang terhubung dengan sistem Coretax.
Ketika ditemukan adanya aktivitas ekonomi baru, petugas pajak melakukan pendekatan melalui konseling dan pengawasan. Wajib pajak kemudian diminta memperbarui laporan pajak mereka serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar pemeriksaan konvensional.
Data DJP menunjukkan hingga 12 Juni 2026 terdapat 24.672 wajib pajak dormant yang berhasil direaktivasi. Dari kelompok ini, negara berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontribusi signifikan dalam menopang pendapatan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain meningkatkan penerimaan negara, reaktivasi wajib pajak dormant juga memperkuat kepatuhan perpajakan nasional. Dengan semakin banyak transaksi yang terpantau secara digital, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan dan basis pajak Indonesia menjadi lebih luas.
Pemerintah berharap optimalisasi Coretax, pengawasan berbasis data, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak mampu menjaga kesehatan fiskal negara. Penerimaan pajak yang kuat menjadi fondasi utama pembiayaan pembangunan, subsidi masyarakat, infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
FAQ
Apa itu wajib pajak dormant?
Wajib pajak dormant adalah wajib pajak yang terdaftar tetapi tidak aktif menjalankan usaha atau melaporkan kewajiban perpajakan dalam periode tertentu.
Berapa target penerimaan pajak Indonesia pada 2026?
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026.
Apa fungsi Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang membantu DJP mendeteksi transaksi, meningkatkan pengawasan, dan memperluas basis pajak.
Berapa jumlah wajib pajak dormant yang telah direaktivasi?
Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak dormant telah kembali aktif.
Berapa penerimaan pajak yang dihasilkan dari WP dormant?
DJP mencatat penerimaan sekitar Rp20,63 triliun dari wajib pajak dormant yang berhasil direaktivasi.
Mengapa berita pajak memiliki CPC tinggi?
Topik pajak, investasi, keuangan, bisnis, asuransi, dan perencanaan keuangan termasuk kategori dengan nilai iklan tertinggi di Google AdSense karena diminati sektor perbankan dan layanan finansial. Tim
Editor : Fanda Yosephta









