ASN Kerinci Keluhkan Surat Sakit Dokter Swasta dan PPPK Tak Diakui, BKPSDM Diminta Beri Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto:
Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

Teks Foto: Ilustrasi ASN dan pelayanan kesehatan. Sejumlah ASN di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait pengakuan surat keterangan sakit yang disebut hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter berstatus PNS. ASN meminta BKPSDM memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan. Foto: Ilustrasi.

KERINCI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kerinci mempertanyakan kebijakan terkait penggunaan surat keterangan sakit yang disebut hanya dapat diterbitkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut memicu tanda tanya di kalangan ASN karena surat keterangan sakit dari dokter PPPK maupun dokter praktik swasta dikabarkan tidak diterima dalam proses administrasi kepegawaian.

Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurutnya, dokter PPPK maupun dokter swasta tetap memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk menerbitkan surat keterangan sakit sesuai kondisi pasien.

“Surat keterangan sakit ASN dari dokter PPPK dan swasta tidak berlaku di BKD. Kami juga heran, kenapa surat keterangan dokter PNS berlaku,” ujarnya kepada media.

Baca Juga :  SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Kisaran Gaji Sesuai Kemampuan Daerah

Dampak dari kebijakan tersebut dinilai cukup serius bagi ASN yang benar-benar sedang sakit. Pasalnya, apabila surat keterangan sakit tidak diakui, maka pegawai yang bersangkutan berpotensi tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dan dapat berpengaruh terhadap penilaian disiplin maupun kehadiran.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan ASN. Mereka meminta adanya penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci terkait dasar hukum yang digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut.

ASN juga mempertanyakan apakah aturan tersebut telah diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah lainnya. Sebab hingga saat ini belum semua pegawai mengetahui adanya ketentuan yang secara eksplisit membedakan surat keterangan sakit berdasarkan status kepegawaian dokter yang menerbitkannya.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lepas Ratusan Jamaah Haji Kerinci 2026, Ini Pesan Pentingnya

Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan birokrasi. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk memastikan hak ASN yang sedang menjalani perawatan kesehatan tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan administrasi kepegawaian diharapkan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan kepastian hukum. Jika memang terdapat aturan khusus yang mengatur penerimaan surat keterangan sakit, maka dokumen tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kerinci terkait alasan penolakan surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter PPPK maupun dokter swasta. ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak menimbulkan kebingungan yang berkepanjangan. (Fyo)

Berita Terkait

“Kembalikan Kami ke Sumbar!” Pernyataan Edminuddin Disambut Ramai Netizen Sumbar
Pengurus IBI Cabang Kerinci Dikukuhkan, Bupati Monadi Dorong Penurunan Stunting dan Kematian Ibu-Bayi
Festival Kopi Kerinci 2026 di Kayu Aro, Ada Kompetisi Barista hingga Field Trip Kebun Kopi
Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk
Perumda Tirta Sakti Kerinci Bentuk Satgas Kemarau, Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air Bersih
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
579 Pejabat Fungsional Pemkab Kerinci Dilantik, Bupati Monadi Tekankan Integritas dan Pelayanan Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:02 WIB

“Kembalikan Kami ke Sumbar!” Pernyataan Edminuddin Disambut Ramai Netizen Sumbar

Selasa, 15 September 2026 - 18:18 WIB

Pengurus IBI Cabang Kerinci Dikukuhkan, Bupati Monadi Dorong Penurunan Stunting dan Kematian Ibu-Bayi

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 di Kayu Aro, Ada Kompetisi Barista hingga Field Trip Kebun Kopi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

Musda IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh : Soni Indra Kembali Terpilih, Tim Pemekaran Terbentuk

Jumat, 4 September 2026 - 17:51 WIB

Perumda Tirta Sakti Kerinci Bentuk Satgas Kemarau, Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Air Bersih

Berita Terbaru