Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di kawasan Gedung Nasional. Putusan tersebut memicu reaksi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menyatakan akan mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik pihak lain. Putusan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan memasang kembali 10 unit bollard yang rusak dalam waktu tujuh hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati independensi majelis hakim. Namun, kejaksaan menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat serta belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari tindakan pengrusakan fasilitas umum.

Baca Juga :  Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Sertifikat Tanah Kedaluwarsa

Menurut Robi, tuntutan enam bulan penjara yang diajukan jaksa sebelumnya telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk unsur kesengajaan dan dampak terhadap aset publik. Karena itu, vonis berupa denda dan kewajiban perbaikan dinilai belum memberikan efek jera yang memadai.

Keputusan untuk mengajukan banding disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap aset pemerintah dan fasilitas publik mendapat perhatian serius. Jaksa berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai kembali seluruh aspek perkara secara lebih komprehensif.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota legislatif yang seharusnya berperan dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset daerah. Pengamat hukum menilai perkara seperti ini penting untuk menjadi pembelajaran bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Dalam waktu dekat, Kejari Sungai Penuh akan melengkapi seluruh dokumen administrasi untuk pengajuan banding sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terkait penegakan hukum terhadap perusakan fasilitas umum.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh dan Media Bersinergi, Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas

FAQ

Mengapa Jaksa Mengajukan Banding atas Vonis Fahruddin?

Jaksa menilai hukuman denda Rp30 juta dan kewajiban memasang kembali bollard belum sebanding dengan tingkat kesalahan serta dampak yang ditimbulkan akibat pengrusakan fasilitas umum.

Berapa Tuntutan Awal Jaksa dalam Kasus Ini?

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap terdakwa Fahruddin.

Apa Isi Putusan Hakim?

Hakim menjatuhkan pidana denda Rp30 juta dan memerintahkan terdakwa memasang kembali 10 bollard yang rusak dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apa Itu Bollard?

Bollard adalah tiang pembatas jalan yang berfungsi mengatur lalu lintas kendaraan, melindungi area pejalan kaki, dan menjaga keamanan fasilitas publik.

Kapan Banding Akan Diajukan?

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan akan mengajukan banding sebelum batas waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Tim

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Berita Terbaru