Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan puluhan pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Tito, terdapat 39 daerah yang kondisi keuangannya cukup berat karena porsi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah melebihi 50 persen.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Belanja Pegawai Membengkak

Tingginya belanja pegawai menjadi penyebab utama daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Beberapa daerah bahkan memiliki rasio belanja pegawai jauh di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah.

Contohnya:

  • Sulawesi Tengah: 56,65 persen
  • Kabupaten Donggala: 53,1 persen
  • Kabupaten Sigi: 60 persen

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit untuk membiayai program pembangunan lainnya.

Pemerintah Siapkan Solusi Tambahan Dana

Untuk membantu daerah yang kesulitan, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

Baca Juga :  MacBook Pro M5 14 Inci Hadir di Indonesia, Apple Tawarkan Lonjakan AI dan Efisiensi Daya

Langkah ini dilakukan agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Menurut Tito, beberapa daerah memang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas sehingga membutuhkan bantuan tambahan dari pemerintah pusat.

Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Pemerintah saat ini juga tengah mendorong penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Namun hingga kini, Kemendagri mencatat:

  • 367 kabupaten masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen
  • Hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut

Aturan ini direncanakan mulai diterapkan penuh pada Januari 2027.

Pemda Diminta Efisiensi Anggaran

Sebelum aturan diberlakukan penuh, pemerintah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran agar pemda mengurangi pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti:

  • Perjalanan dinas
  • Kegiatan seremonial
  • Pengeluaran non-prioritas lainnya

Efisiensi tersebut diharapkan dapat membantu daerah menjaga kemampuan fiskal dan memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

FAQ

Mengapa 39 daerah tidak mampu membayar gaji PPPK?

Karena porsi belanja pegawai di APBD terlalu besar, bahkan ada yang melebihi 50 persen.

Apa solusi pemerintah untuk daerah yang kesulitan?

Pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

Apa batas maksimal belanja pegawai menurut pemerintah?

Pemerintah menetapkan batas ideal belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kapan aturan belanja pegawai 30 persen mulai berlaku penuh?

Aturan tersebut direncanakan diterapkan penuh mulai Januari 2027.

Apa saja pengeluaran yang diminta untuk diefisiensi?

Pemerintah meminta daerah mengurangi perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengeluaran non-prioritas lainnya.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel
Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB
Morgan Stanley Genggam 7,59 Persen Saham GOTO Setelah Tambah 21,92 Miliar Saham
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:07 WIB

Blibli Buka Bisnis Baru untuk Pedagang, Jualan Online hingga Offline Jadi Lebih Simpel

Sabtu, 12 September 2026 - 10:00 WIB

Cari Ide Bisnis? Ini 7 Usaha yang Bisa Dilirik Saat Kualitas Udara Memburuk

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK

Berita Terbaru

Otomotif

MG 07 Bikin Heboh, 10 Ribu Unit Dipesan Kurang dari 2 Menit

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:00 WIB

Nasional

Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:00 WIB