Aturan Baru Marketplace Segera Terbit, Toko Online Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Admin Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memastikan aturan baru yang mengatur aktivitas marketplace dan toko online di Indonesia akan segera diterbitkan. Regulasi yang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu kini telah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian dan tinggal menunggu tahap administrasi akhir sebelum resmi berlaku.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital. Salah satu fokus utama aturan ini adalah pengawasan terhadap biaya layanan, biaya administrasi, dan berbagai pungutan lain yang dibebankan marketplace kepada penjual.

Menurut pemerintah, selama ini perubahan biaya layanan yang dilakukan secara mendadak dapat mengganggu perencanaan keuangan para pelaku usaha. Banyak seller harus menyesuaikan harga jual atau margin keuntungan dalam waktu singkat ketika platform menaikkan biaya administrasi tanpa pemberitahuan yang memadai.

Melalui aturan baru tersebut, marketplace diwajibkan memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum menerapkan kebijakan baru, termasuk kenaikan biaya layanan. Pemerintah mengusulkan adanya masa pemberitahuan sekitar tiga bulan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Baca Juga :  Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya

Tidak hanya itu, hubungan antara marketplace dan penjual juga akan diatur melalui kontrak kerja sama jangka panjang. Dalam skema yang sedang disiapkan, platform e-commerce diwajibkan membuat kontrak dengan durasi hingga satu tahun sehingga besaran biaya yang berlaku menjadi lebih pasti dan tidak berubah secara mendadak selama masa kontrak berlangsung.

Aturan tersebut juga menyoroti transparansi dalam perjanjian digital. Pemerintah meminta agar seluruh informasi penting terkait biaya, hak, dan kewajiban penjual ditampilkan secara jelas dan mudah dibaca. Langkah ini bertujuan menghindari praktik penyampaian informasi yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Kementerian UMKM menyebut koordinasi dengan berbagai platform marketplace telah dilakukan untuk menyiapkan integrasi sistem sebelum regulasi resmi diberlakukan. Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih cepat setelah aturan diterbitkan.

Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Selain meningkatkan perlindungan bagi jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan online, kebijakan tersebut juga diyakini dapat memperkuat daya saing bisnis digital Indonesia di tengah pertumbuhan industri e-commerce yang terus meningkat.

Baca Juga :  Promo DANA Juni 2026, Bonus Voucher hingga Rp10 Ribu dan Diskon Top Up Rp79 Ribu

FAQ

Apa tujuan aturan baru marketplace ini?
Melindungi UMKM dan seller dari kenaikan biaya layanan atau biaya admin yang dilakukan secara mendadak oleh platform marketplace.

Apakah marketplace masih bisa menaikkan biaya layanan?
Bisa, namun harus mengikuti ketentuan baru, termasuk pemberitahuan jauh hari dan kontrak yang jelas dengan seller.

Berapa lama kontrak antara marketplace dan seller?
Pemerintah mengusulkan kontrak kerja sama hingga satu tahun sehingga biaya layanan lebih pasti selama periode tersebut.

Kapan aturan ini berlaku?
Saat ini aturan telah menyelesaikan harmonisasi lintas kementerian dan tinggal menunggu proses administrasi akhir sebelum diterbitkan.

Siapa yang paling diuntungkan oleh aturan ini?
Pelaku UMKM, penjual online, dan bisnis digital yang mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Emas Antam di Pegadaian 4 Juni 2026: Naik, Turun, atau Stabil? Ini Daftar Harganya
Best Business Insurance Companies in 2026: Top Coverage Plans to Protect Your Business and Reduce Financial Risk
IHSG Terburuk di Dunia Hari Ini, Investor Kehilangan Triliunan Rupiah
Rupiah Hari Ini Terbaru, 3 Juni 2026 Melemah hingga Rp17.930 per Dolar AS, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Promo Tokopedia 6.6 Berlangsung 2-6 Juni 2026, Ini Daftar Diskon dan Cashbacknya
Mortgage Rates Today: What Homebuyers Need to Know Before Making a Move
Rekomendasi Sepatu Nike Slip-On Terbaru 2026, Cocok untuk Kerja dan Olahraga
Promo ShopeePay Juni 2026: Cashback QRIS, Diskon Merchant hingga Serba Seribu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:00 WIB

Aturan Baru Marketplace Segera Terbit, Toko Online Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Admin Sembarangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:19 WIB

Emas Antam di Pegadaian 4 Juni 2026: Naik, Turun, atau Stabil? Ini Daftar Harganya

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:02 WIB

Best Business Insurance Companies in 2026: Top Coverage Plans to Protect Your Business and Reduce Financial Risk

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:57 WIB

IHSG Terburuk di Dunia Hari Ini, Investor Kehilangan Triliunan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Rupiah Hari Ini Terbaru, 3 Juni 2026 Melemah hingga Rp17.930 per Dolar AS, Dekati Level Psikologis Rp18.000

Berita Terbaru