Aturan Baru Marketplace Segera Terbit, Toko Online Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Admin Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memastikan aturan baru yang mengatur aktivitas marketplace dan toko online di Indonesia akan segera diterbitkan. Regulasi yang disiapkan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu kini telah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian dan tinggal menunggu tahap administrasi akhir sebelum resmi berlaku.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital. Salah satu fokus utama aturan ini adalah pengawasan terhadap biaya layanan, biaya administrasi, dan berbagai pungutan lain yang dibebankan marketplace kepada penjual.

Menurut pemerintah, selama ini perubahan biaya layanan yang dilakukan secara mendadak dapat mengganggu perencanaan keuangan para pelaku usaha. Banyak seller harus menyesuaikan harga jual atau margin keuntungan dalam waktu singkat ketika platform menaikkan biaya administrasi tanpa pemberitahuan yang memadai.

Melalui aturan baru tersebut, marketplace diwajibkan memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum menerapkan kebijakan baru, termasuk kenaikan biaya layanan. Pemerintah mengusulkan adanya masa pemberitahuan sekitar tiga bulan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Baca Juga :  Rupiah Ditutup Melemah Lagi! Sentuh Rp17.181 per Dolar AS, Asia Tak Kompak

Tidak hanya itu, hubungan antara marketplace dan penjual juga akan diatur melalui kontrak kerja sama jangka panjang. Dalam skema yang sedang disiapkan, platform e-commerce diwajibkan membuat kontrak dengan durasi hingga satu tahun sehingga besaran biaya yang berlaku menjadi lebih pasti dan tidak berubah secara mendadak selama masa kontrak berlangsung.

Aturan tersebut juga menyoroti transparansi dalam perjanjian digital. Pemerintah meminta agar seluruh informasi penting terkait biaya, hak, dan kewajiban penjual ditampilkan secara jelas dan mudah dibaca. Langkah ini bertujuan menghindari praktik penyampaian informasi yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Kementerian UMKM menyebut koordinasi dengan berbagai platform marketplace telah dilakukan untuk menyiapkan integrasi sistem sebelum regulasi resmi diberlakukan. Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih cepat setelah aturan diterbitkan.

Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Selain meningkatkan perlindungan bagi jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan online, kebijakan tersebut juga diyakini dapat memperkuat daya saing bisnis digital Indonesia di tengah pertumbuhan industri e-commerce yang terus meningkat.

Baca Juga :  Breaking: Life Insurance in the USA 2026—How to Secure $1 Million Coverage Starting at Just $30/Month

FAQ

Apa tujuan aturan baru marketplace ini?
Melindungi UMKM dan seller dari kenaikan biaya layanan atau biaya admin yang dilakukan secara mendadak oleh platform marketplace.

Apakah marketplace masih bisa menaikkan biaya layanan?
Bisa, namun harus mengikuti ketentuan baru, termasuk pemberitahuan jauh hari dan kontrak yang jelas dengan seller.

Berapa lama kontrak antara marketplace dan seller?
Pemerintah mengusulkan kontrak kerja sama hingga satu tahun sehingga biaya layanan lebih pasti selama periode tersebut.

Kapan aturan ini berlaku?
Saat ini aturan telah menyelesaikan harmonisasi lintas kementerian dan tinggal menunggu proses administrasi akhir sebelum diterbitkan.

Siapa yang paling diuntungkan oleh aturan ini?
Pelaku UMKM, penjual online, dan bisnis digital yang mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Cara Top Up Diamond FF Terbaru Murah dan Aman 2026, Bisa Pakai DANA, GoPay hingga QRIS
Laba Bank Mandiri Naik 16,6 Persen Jadi Rp15,4 Triliun, Kredit dan Dana Nasabah Melonjak
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Apa Dampaknya bagi Ekonomi, Pajak, dan Investasi?
Bunga Deposito Bank Digital Terbaru Juli 2026: Krom Bank dan Allo Bank Tawarkan Hingga 8%, Simak Daftar Lengkapnya
DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai
Harga Pertamax Berpotensi Turun Agustus 2026? Bahlil Buka Peluang, Ini Syarat dan Perkiraan Dampaknya
Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu Utama
Harga Emas Antam Terbaru Selasa, 21 Juli 2026: Berikut Daftar Harga di Pegadaian
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:00 WIB

Cara Top Up Diamond FF Terbaru Murah dan Aman 2026, Bisa Pakai DANA, GoPay hingga QRIS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:30 WIB

Laba Bank Mandiri Naik 16,6 Persen Jadi Rp15,4 Triliun, Kredit dan Dana Nasabah Melonjak

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:51 WIB

Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Apa Dampaknya bagi Ekonomi, Pajak, dan Investasi?

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:04 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Terbaru Juli 2026: Krom Bank dan Allo Bank Tawarkan Hingga 8%, Simak Daftar Lengkapnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai

Berita Terbaru