Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, termasuk revisi penerapan Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen kini lebih difokuskan kepada wajib pajak tertentu dan tidak lagi berlaku luas bagi badan usaha berbentuk CV maupun Perseroan Terbatas (PT).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru adalah penyisipan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Aturan tersebut memperkuat integritas perpajakan dengan menutup celah penggunaan biaya ilegal sebagai komponen pengurang pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas jenis profesi yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (4).

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Haji Sagi: Dari Pedagang Kecil Jadi Raja Emas Andalas

Beberapa profesi yang tidak masuk kriteria penerima fasilitas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, hingga distributor pemasaran berjenjang.

Tidak hanya itu, pekerja seni seperti penyanyi, pemain film, pelawak, penari, dan olahragawan juga tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak final tersebut.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 57 yang mengatur wajib pajak yang masih dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV dan PT secara umum tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM.

Pemerintah juga menetapkan bahwa wajib pajak yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesi tertentu tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meskipun menggunakan badan usaha perseroan perorangan.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Aturan baru ini juga mengubah metode penghitungan omzet. Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan masing-masing entitas usaha. Kini, pemerintah menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan menghitung total keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak.

Bahkan untuk wajib pajak suami istri yang menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, omzet akan dihitung secara gabungan apabila terdapat pemisahan harta atau pelaporan pajak masing-masing.

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai aturan baru tersebut memberikan kejelasan bagi wajib pajak terkait penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional karena tidak hanya memperkuat integritas pajak, tetapi juga memastikan fasilitas perpajakan digunakan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada 2024 dan 2025 agar tetap dapat memanfaatkan tarif final hingga tahun pajak 2026.

Berita Terkait

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB