Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Keluar dari Skema PPh Final 0,5%

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, termasuk revisi penerapan Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen kini lebih difokuskan kepada wajib pajak tertentu dan tidak lagi berlaku luas bagi badan usaha berbentuk CV maupun Perseroan Terbatas (PT).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru adalah penyisipan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Aturan tersebut memperkuat integritas perpajakan dengan menutup celah penggunaan biaya ilegal sebagai komponen pengurang pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas jenis profesi yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (4).

Baca Juga :  Best Rewards Credit Cards 2026: Top Picks for Travel, Cash Back, and Everyday Spending

Beberapa profesi yang tidak masuk kriteria penerima fasilitas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, hingga distributor pemasaran berjenjang.

Tidak hanya itu, pekerja seni seperti penyanyi, pemain film, pelawak, penari, dan olahragawan juga tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak final tersebut.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada Pasal 57 yang mengatur wajib pajak yang masih dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.

Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV dan PT secara umum tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM.

Pemerintah juga menetapkan bahwa wajib pajak yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesi tertentu tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meskipun menggunakan badan usaha perseroan perorangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 11 Juni 2026 Turun, Saat yang Tepat untuk Beli?

Aturan baru ini juga mengubah metode penghitungan omzet. Sebelumnya, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan masing-masing entitas usaha. Kini, pemerintah menggunakan pendekatan substansi ekonomi dengan menghitung total keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak.

Bahkan untuk wajib pajak suami istri yang menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, omzet akan dihitung secara gabungan apabila terdapat pemisahan harta atau pelaporan pajak masing-masing.

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menilai aturan baru tersebut memberikan kejelasan bagi wajib pajak terkait penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional karena tidak hanya memperkuat integritas pajak, tetapi juga memastikan fasilitas perpajakan digunakan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada 2024 dan 2025 agar tetap dapat memanfaatkan tarif final hingga tahun pajak 2026.

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$459,3 Miliar pada Agustus 2026, Ini Penjelasan BI
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Pertamina Tambah 57,9 Juta Liter BBM ke Bali, 60 SPBU Disiapkan Buka 24 Jam
IHSG Dibuka Anjlok ke 5.900, Saham GOTO Ambles 7,14%, Investor Waspadai Inflasi AS
Harga Emas 1 Gram di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 Lebih Murah dari Antam
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 15 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,56 Juta, Cek Daftar Lengkap
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 15 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,613 Juta
BYD Hadirkan Flash Charging di Indonesia, Isi Baterai Mobil Listrik Cuma 9 Menit
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$459,3 Miliar pada Agustus 2026, Ini Penjelasan BI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Pertamina Tambah 57,9 Juta Liter BBM ke Bali, 60 SPBU Disiapkan Buka 24 Jam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:20 WIB

IHSG Dibuka Anjlok ke 5.900, Saham GOTO Ambles 7,14%, Investor Waspadai Inflasi AS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Harga Emas 1 Gram di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 Lebih Murah dari Antam

Berita Terbaru