EKONOMI – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan ini membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha. Pasalnya, tidak semua badan usaha lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Pemerintah kini membatasi fasilitas tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh Final UMKM adalah wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.
Siapa Saja yang Masih Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM?
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP);
- Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang;
- Koperasi.
Kelompok wajib pajak tersebut dapat menikmati tarif PPh Final sepanjang peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah menjelaskan bahwa peredaran bruto yang dimaksud mencakup seluruh omzet yang diperoleh dari kegiatan usaha maupun jasa, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Batas Waktu Dihapus untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan
Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dengan dihapusnya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, kedua kelompok wajib pajak tersebut dapat terus memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pelaku UMKM yang masih berkembang.
Koperasi Tetap Dibatasi Maksimal Empat Tahun
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah masih menerapkan batas waktu bagi koperasi.
Dalam aturan baru disebutkan bahwa koperasi hanya dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM selama maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Setelah melewati masa tersebut, koperasi wajib menggunakan skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Nasib CV, Firma, PT, dan BUMDes?
PP 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
Badan usaha berbentuk:
- CV;
- Firma;
- Perseroan Terbatas (PT);
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
masih diperbolehkan menggunakan fasilitas PPh Final UMKM hingga masa pemanfaatan yang telah diberikan sebelumnya berakhir.
Dengan demikian, badan usaha tersebut tidak langsung kehilangan hak atas fasilitas perpajakan yang telah berjalan sebelum aturan baru diterbitkan.
Pemerintah Berikan Perpanjangan Masa Transisi
Selain mengatur ketentuan baru, pemerintah juga memberikan perpanjangan masa pemanfaatan bagi sebagian wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang masa penggunaan PPh Final UMKM berakhir pada tahun pajak 2024 masih diperbolehkan memanfaatkan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2026.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang masa pemanfaatannya berakhir pada 2025 masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sepanjang tahun 2026.
Adapun koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 dan masa pemanfaatannya berakhir pada periode 2024 hingga 2029 tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sampai tahun pajak 2029.
Dorong Kepastian dan Keberlanjutan UMKM
Perubahan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan struktur usaha nasional.
Dengan fokus pada pelaku usaha mikro dan kecil berbentuk orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi, pemerintah berharap fasilitas PPh Final UMKM dapat lebih tepat sasaran dan mendorong keberlanjutan usaha sektor produktif.
Pelaku usaha diimbau untuk mempelajari ketentuan terbaru ini agar dapat menyesuaikan administrasi perpajakan dan perencanaan bisnis sesuai regulasi yang berlaku.









