Jakarta-Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor HP baru harus melewati proses verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini langsung menjadi perhatian publik karena muncul informasi adanya biaya verifikasi sebesar Rp3.000 untuk setiap nomor yang didaftarkan.
Banyak pengguna khawatir biaya tersebut akan menambah beban saat membeli kartu SIM baru. Namun pemerintah memastikan biaya verifikasi wajah tidak dibebankan kepada pelanggan. Dana Rp3.000 itu digunakan untuk proses pencocokan data biometrik dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan ekosistem digital nasional. Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah siap menjalankan sistem registrasi biometrik secara nasional.
Pemerintah menilai langkah ini penting karena nomor telepon kini menjadi identitas utama dalam berbagai layanan digital. Mulai dari mobile banking, dompet digital, media sosial, hingga verifikasi akun aplikasi, semuanya bergantung pada nomor seluler yang valid dan terdaftar secara resmi.
Selama masa uji coba sejak awal 2026, Komdigi mencatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan. Proses verifikasi bahkan diklaim hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit hingga nomor aktif digunakan.
Aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan prabayar yang melakukan registrasi nomor baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Untuk pengguna di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP, proses pendaftaran dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.
Komdigi juga memastikan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler. Penyimpanan dan pengelolaan data tetap berada di bawah kewenangan Dukcapil sehingga keamanan identitas pengguna diklaim tetap terjaga sesuai standar perlindungan data yang berlaku.
Dengan diberlakukannya sistem registrasi berbasis wajah ini, pemerintah berharap angka penipuan digital, scam call, spoofing, hingga penyalahgunaan nomor telepon dapat ditekan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah besar menuju penguatan identitas digital masyarakat Indonesia di era layanan serba online.
FAQ
Apakah registrasi nomor HP baru wajib scan wajah?
Ya. Mulai 1 Juli 2026 seluruh pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah.
Apakah pelanggan harus membayar biaya Rp3.000?
Tidak. Pemerintah memastikan biaya verifikasi ditanggung operator seluler, bukan pelanggan.
Apakah pelanggan lama wajib registrasi ulang?
Tidak. Aturan ini hanya berlaku untuk registrasi nomor baru.
Bagaimana jika pengguna belum memiliki KTP?
Registrasi dapat menggunakan data orang tua atau wali yang sah.
Apakah operator menyimpan data wajah pelanggan?
Tidak. Data biometrik berada di sistem Dukcapil dan tidak disimpan oleh operator seluler. (Tim)









