Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun resmi merilis tiga besar kandidat Sekda setelah menjalani rangkaian seleksi terbuka. Hasil ini tertuang dalam surat bernomor 015/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah BKN memberikan rekomendasi melalui surat Nomor 27352/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 17 November 2025. Tiga nama dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai kandidat utama:

1. Ir. Muhamad Arief RH – Menduduki peringkat pertama dengan skor 80,77. Arief saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Tetapkan Siaga Darurat Hidrometeorologi di 6 Daerah, Kerinci dan Sungai Penuh Tak Masuk

2. Riduan, S.STP., ME – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sarolangun ini meraih skor 79,98 dan menempati posisi kedua.

3. Trianto, S.IP., ME – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun ini berada di peringkat ketiga dengan nilai 76,57.

 

Ketiga nama tersebut kini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—dalam hal ini Bupati Sarolangun, H. Hurmin—untuk dipilih satu sebagai Sekda definitif. Sesuai ketentuan, PPK memiliki ruang pertimbangan mulai dari kebutuhan strategis daerah hingga evaluasi kinerja para calon.

Baca Juga :  Sudah Jatuhkan Pilihan, Bupati Hurmin Lantik M. Arif Jadi Sekda Sarolangun

Dengan hasil ini, proses seleksi telah memasuki tahap akhir. Publik kini menunggu keputusan Bupati Hurmin untuk menentukan siapa yang akan menempati kursi Sekda Sarolangun, posisi yang menjadi motor penggerak birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya
PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak

Sabtu, 5 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

Teknologi

HUAWEI FreeClip 2S Resmi Hadir, TWS Open-Ear dengan Fitur AI

Senin, 7 Sep 2026 - 12:00 WIB