Ini Tiga Besar Calon Sekda Sarolangun, Kini Menunggu Pilihan Bupati Hurmin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun resmi merilis tiga besar kandidat Sekda setelah menjalani rangkaian seleksi terbuka. Hasil ini tertuang dalam surat bernomor 015/Pansel.JPT-Sekda/Sarolangun/2025.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah BKN memberikan rekomendasi melalui surat Nomor 27352/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 17 November 2025. Tiga nama dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai kandidat utama:

1. Ir. Muhamad Arief RH – Menduduki peringkat pertama dengan skor 80,77. Arief saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Bupati Hurmin Lantik 20 Pejabat di Pemkab Sarolangun, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

2. Riduan, S.STP., ME – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sarolangun ini meraih skor 79,98 dan menempati posisi kedua.

3. Trianto, S.IP., ME – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun ini berada di peringkat ketiga dengan nilai 76,57.

 

Ketiga nama tersebut kini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—dalam hal ini Bupati Sarolangun, H. Hurmin—untuk dipilih satu sebagai Sekda definitif. Sesuai ketentuan, PPK memiliki ruang pertimbangan mulai dari kebutuhan strategis daerah hingga evaluasi kinerja para calon.

Baca Juga :  Momen Langka! Bupati Sarolangun Fasih Nyanyikan Rantak Kudo, Warga Kerinci Heboh

Dengan hasil ini, proses seleksi telah memasuki tahap akhir. Publik kini menunggu keputusan Bupati Hurmin untuk menentukan siapa yang akan menempati kursi Sekda Sarolangun, posisi yang menjadi motor penggerak birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:08 WIB

BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Berita Terbaru

Ekonomi

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:00 WIB