Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak platform digital atau marketplace.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku UMKM dibebani aturan yang merugikan secara sepihak oleh platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menerima audiensi Menteri UMKM, Maman Abdurrahman beserta jajaran Kementerian UMKM di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Pemerintah Pastikan Ekosistem Digital Lebih Adil

Menurut Meutya Hafid, platform digital harus menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha, terutama UMKM lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani usaha kecil-menengah serta masyarakat secara sepihak. Pemerintah hadir sebagai pelindung agar UMKM lokal bisa tumbuh dengan tenang dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Meutya.

Baca Juga :  Promo Fashion Shopee Mei 2026 Diskon Besar dan Gratis Ongkir

Ia juga menambahkan bahwa Kemkomdigi siap mendukung regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, regulasi terkait perlindungan UMKM di ekosistem digital disebut masih dalam proses menuju pengesahan resmi.

Marketplace Diminta Transparan Soal Biaya Layanan

Pemerintah menyoroti pentingnya transparansi dari platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan yang dikenakan kepada para penjual.

Setiap perubahan biaya maupun aturan layanan diminta dilakukan secara terbuka serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

Pendekatan awal yang dilakukan pemerintah disebut akan bersifat persuasif. Namun, pemerintah juga menegaskan siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap semangat perlindungan UMKM lokal.

Baca Juga :  Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Menteri UMKM: Negara Harus Hadir Membela UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan dari Kemkomdigi dalam memperkuat perlindungan terhadap UMKM nasional.

Menurutnya, pemerintah harus berada di garis depan dalam membela kepentingan UMKM agar mampu bersaing di era ekonomi digital.

“Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,” ujar Maman.

Pemerintah Ingin UMKM Lebih Kompetitif

Melalui kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kementerian UMKM, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi digital nasional tetap sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah persaingan platform digital yang semakin ketat.

Berita Terkait

Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli

Berita Terbaru