Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari kebijakan sepihak platform digital atau marketplace.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku UMKM dibebani aturan yang merugikan secara sepihak oleh platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menerima audiensi Menteri UMKM, Maman Abdurrahman beserta jajaran Kementerian UMKM di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2026).

Pemerintah Pastikan Ekosistem Digital Lebih Adil

Menurut Meutya Hafid, platform digital harus menciptakan ekosistem yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha, terutama UMKM lokal yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Platform digital harus berjalan adil dan tidak boleh membebani usaha kecil-menengah serta masyarakat secara sepihak. Pemerintah hadir sebagai pelindung agar UMKM lokal bisa tumbuh dengan tenang dan berkembang secara berkelanjutan,” tegas Meutya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Marketplace UMKM Nasional, Shopee dan TikTok Shop Terancam?

Ia juga menambahkan bahwa Kemkomdigi siap mendukung regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, regulasi terkait perlindungan UMKM di ekosistem digital disebut masih dalam proses menuju pengesahan resmi.

Marketplace Diminta Transparan Soal Biaya Layanan

Pemerintah menyoroti pentingnya transparansi dari platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan yang dikenakan kepada para penjual.

Setiap perubahan biaya maupun aturan layanan diminta dilakukan secara terbuka serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

Pendekatan awal yang dilakukan pemerintah disebut akan bersifat persuasif. Namun, pemerintah juga menegaskan siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap semangat perlindungan UMKM lokal.

Baca Juga :  Lo Kheng Hong Kantongi Dividen Rp28 Miliar dari SIMP dan LSIP, Ini Rinciannya

Menteri UMKM: Negara Harus Hadir Membela UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan dari Kemkomdigi dalam memperkuat perlindungan terhadap UMKM nasional.

Menurutnya, pemerintah harus berada di garis depan dalam membela kepentingan UMKM agar mampu bersaing di era ekonomi digital.

“Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,” ujar Maman.

Pemerintah Ingin UMKM Lebih Kompetitif

Melalui kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kementerian UMKM, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi digital nasional tetap sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM Indonesia di tengah persaingan platform digital yang semakin ketat.

Berita Terkait

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Kredit Bermasalah Jadi Sorotan, OJK Ungkap 42 Multifinance Punya NPF di Atas 5 Persen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:10 WIB

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:08 WIB

Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mekaar dari 22 Persen Jadi 8 Persen, Pelaku Usaha Mikro Bisa Bernapas Lega

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Berita Terbaru