Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh segera menentukan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Khayangan untuk periode 2026–2030. Proses tersebut kini memasuki tahapan akhir setelah Panitia Seleksi resmi mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan.
Pengumuman hasil seleksi tertuang dalam Nomor: 008/Pansel.Dewas/PERUMDA-AMTK/
Seleksi UKK dilakukan oleh tim penguji independen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi. Penilaian mencakup kompetensi manajerial, integritas, pengalaman birokrasi, serta kemampuan peserta dalam memahami tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan transparan.
Tiga peserta yang berhasil lolos UKK yakni Y.Z. Oktavianus, S.T., M.T. yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Sungai Penuh, Ir. Randy Eka Putra Kumiawan, S.T., M.T. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Sungai Penuh, serta Jurnadil, S.E., M.Si. yang menjabat Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.
Panitia seleksi menjadwalkan wawancara akhir bersama Wali Kota Sungai Penuh dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tahapan tersebut akan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Sungai Penuh dan menjadi penentu sebelum penetapan resmi Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan periode lima tahun mendatang.
Keberadaan Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan daerah. Dewas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi, pengelolaan keuangan perusahaan, serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Wali Kota Alfin disebut ingin memastikan sosok yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi dalam mengawasi Perumda Tirta Khayangan. Dengan melibatkan tim akademisi independen dari Universitas Jambi, proses seleksi diharapkan berlangsung objektif serta menghasilkan figur terbaik untuk memperkuat pelayanan publik di sektor air minum.
Pengumuman hasil UKK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., di Sungai Penuh pada 18 Mei 2026. Publik kini menunggu keputusan akhir Wali Kota Alfin terkait siapa yang akan dipercaya menduduki posisi Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan periode 2026–2030.
FAQ
Apa itu Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan?
Dewan Pengawas merupakan unsur pengawas perusahaan daerah yang bertugas memastikan tata kelola PDAM berjalan baik dan profesional.
Berapa peserta yang lulus UKK?
Sebanyak tiga peserta dinyatakan lulus UKK dan melanjutkan ke tahap wawancara akhir.
Kapan wawancara akhir dilaksanakan?
Wawancara dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Siapa yang melakukan penilaian UKK?
Penilaian dilakukan oleh tim penguji dari LPPM Universitas Jambi.
Apa tugas utama Dewas PDAM?
Mengawasi kinerja direksi, pengelolaan perusahaan, serta pelayanan air bersih kepada masyarakat.








