JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Sidang kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan rekonstruksi menguatkan bahwa tindakan terdakwa menghilangkan nyawa korban.

JPU Hidayat Faisal menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan sebelum tuntutan diajukan. “Pasal 338 KUHP paling tepat untuk perbuatan terdakwa. Hukuman 15 tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya di ruang sidang.

Setelah mendengar tuntutan, Rangga Yupiter yang terlihat gugup di hadapan majelis hakim menyampaikan permohonan keringanan. Ia mengaku menyesal dan tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Baca Juga :  Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan saya menyesal,” ucapnya lirih.

Penasihat hukumnya, Veni Oktaviana, juga meminta hakim memberi ruang pertimbangan atas kondisi psikologis dan latar belakang sosial terdakwa.

“Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berat,” katanya.

Kasus ini bermula ketika korban Ramon bersama beberapa rekannya, termasuk Yuli—pacar terdakwa—sedang berkaraoke di sebuah tempat hiburan di Kota Sungai Penuh.

Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Ramon kemudian membawa korban luka itu ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Namun ketika tiba di sana, Rangga sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut terjadi dan berakhir tragis ketika Rangga menusuk korban dua kali di dada kiri hingga Ramon meninggal meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan dan pelaku kabur setelah menikam. Rangga akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Polres Sarolangun sebelum dibawa kembali ke Sungai Penuh. Saat ini ia masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu sidang putusan majelis hakim.(***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru