EKONOMI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahan penghasilan tersebut dijadwalkan mulai cair paling cepat pada Juni 2026 dan menjadi salah satu stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, pensiunan PNS dipastikan tetap menerima hak tersebut. Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni 2026, pembayaran akan dilaksanakan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi dan anggaran.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga, pencairan gaji tambahan ini juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Nominal yang diterima setiap penerima berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan tunjangan yang melekat pada pensiun masing-masing.
Selain pensiun pokok, komponen pembayaran juga mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Pemerintah juga memastikan penerima pensiun yang merupakan ahli waris sah, seperti janda, duda, anak, atau orang tua aparatur negara yang telah meninggal dunia, tetap memperoleh hak gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal pasti pencairan agar terhindar dari informasi palsu yang beredar di media sosial.









