Asuransi Mobil TLO OJK Approved 2026, Premi Murah dan Perlindungan Maksimal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Asuransi mobil Total Loss Only (TLO) menjadi salah satu jenis perlindungan kendaraan yang banyak dipilih masyarakat Indonesia pada 2026. Selain menawarkan premi lebih murah dibanding asuransi all risk, produk ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi mobil TLO memberikan perlindungan apabila kendaraan mengalami kehilangan akibat pencurian atau kerusakan berat dengan nilai kerusakan mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan.

Skema perlindungan ini dinilai cocok bagi pemilik kendaraan dengan usia mobil di atas lima tahun atau pengguna yang menginginkan premi lebih hemat.

Apa Itu Asuransi Mobil TLO?

Asuransi mobil TLO merupakan produk perlindungan kendaraan yang hanya menanggung kerusakan total maupun kehilangan kendaraan.

Dalam aturan OJK melalui SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, kendaraan dapat dikategorikan mengalami total loss apabila biaya perbaikan diperkirakan mencapai atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

Berbeda dengan asuransi all risk yang menanggung kerusakan ringan hingga berat, TLO lebih fokus pada risiko besar sehingga premi yang dibayarkan jauh lebih rendah.

Baca Juga :  Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Besaran Premi Asuransi Mobil TLO 2026

Premi asuransi mobil TLO umumnya berkisar antara 0,20 persen hingga 0,78 persen dari harga kendaraan per tahun. Besaran tarif dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

  • Wilayah kendaraan
  • Jenis kendaraan
  • Harga mobil
  • Usia kendaraan
  • Profil pengemudi

Wilayah tarif asuransi sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Wilayah I: Sumatera dan sekitarnya
  • Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah III: Selain Wilayah I dan II

Sebagai ilustrasi, mobil senilai Rp200 juta dapat memiliki premi TLO mulai sekitar Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per tahun tergantung perusahaan asuransi dan wilayah operasional kendaraan.

Keunggulan Asuransi Mobil TLO

Banyak pemilik kendaraan memilih TLO karena memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

1. Premi Lebih Murah

Biaya asuransi jauh lebih hemat dibanding produk all risk sehingga cocok bagi pemilik kendaraan dengan anggaran terbatas.

2. Perlindungan dari Risiko Besar

TLO melindungi kendaraan dari risiko pencurian, kebakaran, kecelakaan berat, hingga kendaraan hilang total.

3. Cocok untuk Mobil Lama

Mobil berusia di atas lima tahun umumnya lebih cocok menggunakan TLO karena nilai kendaraan sudah menurun.

Baca Juga :  Asuransi Mobil All Risk Online Terbaik 2026, Praktis dan Cepat

4. Sesuai Regulasi OJK

Tarif premi dan mekanisme perlindungan mengikuti ketentuan resmi dari OJK sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen.

Rekomendasi Asuransi Mobil TLO Berizin OJK

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia menyediakan produk TLO yang telah terdaftar dan diawasi OJK, di antaranya:

Masyarakat disarankan memilih perusahaan asuransi yang memiliki jaringan bengkel luas, layanan klaim mudah, serta reputasi baik dalam penyelesaian klaim.

Tips Memilih Asuransi Mobil TLO

Sebelum membeli polis asuransi TLO, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan perusahaan terdaftar di OJK
  • Pelajari isi polis secara detail
  • Perhatikan pengecualian klaim
  • Bandingkan premi dan manfaat
  • Cek proses klaim dan layanan pelanggan

Selain itu, pemilik kendaraan juga disarankan menyesuaikan jenis asuransi dengan kondisi kendaraan dan kebutuhan penggunaan sehari-hari.

Dengan premi yang lebih ringan dan perlindungan terhadap risiko besar, asuransi mobil TLO masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia sepanjang 2026.

Berita Terkait

Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026
ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan
BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada Jadi Pemungut PPh, Berlaku November 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:00 WIB

ID FOOD dan BTN Siapkan Pembiayaan Rp3 Triliun untuk Bisnis Pangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru