Asuransi Mobil TLO 2026: Premi Murah Mulai 0,2%, Ini Aturan Resmi OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Minat masyarakat terhadap asuransi kendaraan bermotor terus meningkat pada 2026, terutama untuk jenis Total Loss Only (TLO) yang menawarkan premi lebih terjangkau dibandingkan asuransi komprehensif.

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TLO memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan berat dengan tingkat kerusakan minimal 75 persen dari nilai kendaraan.

Regulasi ini mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor.

Apa Itu Asuransi TLO?

Asuransi TLO merupakan jenis perlindungan yang hanya menanggung kerugian besar, seperti:

  • Kehilangan akibat pencurian
  • Kerusakan total akibat kecelakaan
  • Kerusakan berat karena kebakaran

Berbeda dengan asuransi all risk, TLO tidak menanggung kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil.

Tarif Premi Asuransi TLO 2026

OJK telah menetapkan kisaran tarif premi TLO yang relatif rendah, yaitu sekitar:

  • 0,2% hingga 0,78% dari harga kendaraan
Baca Juga :  Skema KPR 40 Tahun Usulan Prabowo Jadi Sorotan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Murah

Besaran premi tersebut dipengaruhi oleh wilayah operasional kendaraan, yang dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Wilayah 1: Sumatera dan sekitarnya
  2. Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  3. Wilayah 3: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua

Dengan skema ini, pemilik mobil di daerah seperti Jambi termasuk dalam Wilayah 1, yang umumnya memiliki premi lebih kompetitif.

Contoh Perusahaan Asuransi TLO Resmi

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan produk TLO yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, di antaranya:

  • Allianz
  • Asuransi Astra
  • Asuransi Sinar Mas
  • Oona Insurance
  • IFG Life

Masyarakat diimbau untuk memastikan perusahaan yang dipilih telah resmi terdaftar guna menghindari risiko penolakan klaim.

Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

Selain premi yang terjangkau, terdapat beberapa ketentuan dalam asuransi TLO, antara lain:

  • Kerusakan minimal 75% untuk klaim kecelakaan
  • Risiko sendiri (deductible) minimal sekitar Rp300.000 per kejadian
  • Klaim kehilangan harus dilengkapi laporan kepolisian
Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil TLO Cepat Cair, Ini Syarat dan Prosedurnya

Keunggulan Asuransi TLO

Beberapa alasan mengapa TLO menjadi pilihan masyarakat:

  • Premi jauh lebih murah dibanding all risk
  • Cocok untuk mobil usia di atas 5 tahun
  • Perlindungan utama terhadap risiko terbesar (kehilangan total)

Waspada Salah Persepsi

Masih banyak masyarakat yang mengira semua kerusakan kendaraan ditanggung oleh asuransi TLO. Padahal, perlindungan ini hanya berlaku untuk kerusakan besar.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memahami polis secara menyeluruh sebelum membeli produk asuransi.

Kesimpulan

Asuransi mobil TLO menjadi solusi ekonomis bagi masyarakat yang ingin perlindungan dasar dengan premi ringan. Dengan regulasi yang jelas dari OJK, produk ini dinilai aman selama dibeli dari perusahaan resmi.

Pemilihan jenis asuransi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, usia kendaraan, serta kemampuan finansial agar manfaat yang diperoleh optimal.

Berita Terkait

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%

Berita Terbaru