Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Resmi Berlaku 2026, Ini Daftar 8 Provinsi dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Indonesia pada tahun 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Aturan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraan.

Selama ini, salah satu syarat utama dalam perpanjangan STNK adalah kesesuaian identitas dengan pemilik awal kendaraan. Hal tersebut sering menyulitkan, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali. Dengan adanya kebijakan ini, proses administrasi menjadi jauh lebih praktis.

Pihak kepolisian melalui Korlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, namun hanya bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan tetap tertib.

Baca Juga :  Pemerintah Ubah Skema MBG, Kini Hanya Diberikan Saat Hari Sekolah

Meski berlaku secara nasional, implementasi kebijakan ini baru diterapkan di beberapa daerah yang sudah mengumumkan secara resmi. Setiap provinsi memiliki aturan teknis masing-masing, meski pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini. Wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK dan identitas diri yang menguasai kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kemudian, DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di masa mendatang. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan dan tidak termasuk penggantian STNK lima tahunan.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Barat juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Bahkan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meskipun data KTP tidak sesuai, selama memenuhi persyaratan tambahan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12 WIB

Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Berita Terbaru