Jakarta-Kebijakan baru terkait administrasi kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Indonesia pada tahun 2026. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Aturan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraan.
Selama ini, salah satu syarat utama dalam perpanjangan STNK adalah kesesuaian identitas dengan pemilik awal kendaraan. Hal tersebut sering menyulitkan, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali. Dengan adanya kebijakan ini, proses administrasi menjadi jauh lebih praktis.
Pihak kepolisian melalui Korlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, namun hanya bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan tetap tertib.
Meski berlaku secara nasional, implementasi kebijakan ini baru diterapkan di beberapa daerah yang sudah mengumumkan secara resmi. Setiap provinsi memiliki aturan teknis masing-masing, meski pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan kebijakan ini. Wajib pajak kini hanya perlu membawa STNK dan identitas diri yang menguasai kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kemudian, DKI Jakarta juga memberikan kelonggaran serupa. Namun, masyarakat diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di masa mendatang. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan dan tidak termasuk penggantian STNK lima tahunan.
Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Barat juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Bahkan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meskipun data KTP tidak sesuai, selama memenuhi persyaratan tambahan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan agar administrasi lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.









