Menkes Budi Usulkan Rujukan BPJS Langsung ke RS Tipe A

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan agar pasien dengan kondisi serius bisa langsung mendapat penanganan cepat di rumah sakit yang kompeten.

Ia menilai mekanisme rujukan berjenjang justru memperlambat layanan dan berpotensi membahayakan nyawa pasien.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Kamis (13/11/2025), Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang seharusnya langsung ditangani oleh rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas bedah jantung lengkap.

Baca Juga :  NasDem Soroti Rencana Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS

Namun, aturan rujukan saat ini mengharuskan pasien melewati rumah sakit tipe C terlebih dahulu.

“Kalau orang kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dari puskesmas dia masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas rumah sakit tipe A,” ujar Budi.

Menurutnya, pola rujukan bertingkat—dari tipe C ke B lalu ke A—tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras biaya BPJS karena satu pasien bisa menimbulkan klaim berlapis.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Catat 99 ASN Pensiun 2026, Dua Pejabat Eselon Ikut Berakhir Tugas

“Tipe C rujuk ke tipe B, nanti tipe B rujuk lagi ke tipe A. BPJS akhirnya keluarkan biaya tiga kali. Dengan rujukan berbasis kompetensi, cukup sekali saja,” jelasnya.

Budi meyakini kebijakan ini membuat layanan lebih efisien, biaya lebih hemat, dan keselamatan pasien lebih terjamin.

“Dari sisi BPJS itu lebih murah, dari sisi masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu tiga kali rujukan yang bisa bikin pasien terlambat ditangani,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Kantor Capil, Lengkap Syarat dan Alurnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00 WIB

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Dewan Panggil Dinkes, RSUD dan BPJS, Kritik Tajam Soal Tata Kelola Pelayanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026

Berita Terbaru

Cara menambah kuota internet. Foto : Ist

Teknologi

Cara Menambah Kuota Internet Paling Cepat

Sabtu, 28 Feb 2026 - 14:46 WIB

Pemerintahan

Ikut Latsarmil 45 Hari, ASN Dapat Uang Saku dan Tunjangan Penuh

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:00 WIB