Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah pusat tancap gas mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam aturan ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menghapus atau memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Tak hanya kendaraan baru, kebijakan ini juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke listrik. Artinya, masyarakat yang melakukan modifikasi kendaraan konvensional ke listrik juga berpotensi mendapatkan insentif pajak dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Stabilitas Harga Jadi Prioritas, Pemkot Sungai Penuh Gandeng Bapanas

Langkah ini bukan sekadar imbauan. Mendagri meminta seluruh pemerintah provinsi segera menindaklanjuti dengan keputusan resmi gubernur. Bahkan, pelaksanaan kebijakan ini wajib dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memperkuat dukungan regulasi di tingkat pusat dan daerah.

Pemerintah menilai insentif pajak ini sangat krusial. Selain mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, kendaraan listrik dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan. Dampak lainnya, kualitas udara di perkotaan diharapkan meningkat signifikan jika adopsi kendaraan listrik terus bertambah.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Siap Diperiksa BPK

Di sisi lain, kondisi global yang belum stabil, terutama terkait harga minyak dan gas, menjadi faktor pendorong percepatan transisi energi. Pemerintah melihat kendaraan listrik sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menekan dampak fluktuasi harga energi dunia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan melonjak. Jika berjalan efektif, langkah ini bisa menjadi titik balik transformasi transportasi Indonesia menuju sistem yang lebih bersih, hemat energi, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Pendaftaran Gratis hingga 25 April 2026
Produksi Padi Jambi Baru 71 Persen, Program Cetak Sawah Terus Digenjot
Tabligh Akbar BKMT Jambi, Wagub Sani Tekankan Sinergi Umat dan Pemerintah
Wamentan dan Gubernur Jambi Dorong Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan
APPSI Jambi Resmi Dilantik
Magang APBD 2026 Jakarta Selatan Dibuka! Uang Saku Rp2,5 Juta Siap Cair
Wako Sungai Penuh Hadiri Rakornas Kekeringan 2026, Siap Jaga Ketahanan Pangan
Tim Basket Jambi Siap Berlaga di DBL Nasional 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Berlaku 2026

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

Pemprov DKI Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Pendaftaran Gratis hingga 25 April 2026

Rabu, 22 April 2026 - 06:00 WIB

Produksi Padi Jambi Baru 71 Persen, Program Cetak Sawah Terus Digenjot

Rabu, 22 April 2026 - 04:00 WIB

Tabligh Akbar BKMT Jambi, Wagub Sani Tekankan Sinergi Umat dan Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 02:00 WIB

Wamentan dan Gubernur Jambi Dorong Modernisasi Pertanian dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru