Cara Belanja Online Gratis Biaya Admin Pakai DANA, Ini Panduannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Tren belanja online semakin meningkat seiring kemudahan transaksi digital. Salah satu cara yang kini banyak dimanfaatkan masyarakat adalah berbelanja tanpa biaya admin menggunakan dompet digital DANA.

Metode ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran di berbagai platform e-commerce, seperti Shopee, tanpa dikenakan biaya tambahan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Gunakan Fitur Transfer Bank (Virtual Account)

Pengguna DANA dapat memanfaatkan fitur transfer bank atau Virtual Account (VA) untuk menghindari biaya admin. Metode ini dilakukan dengan memilih pembayaran melalui transfer bank saat proses checkout.

Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Nominal transaksi minimal Rp50.000

Kuota gratis transfer maksimal 10 kali per bulan

Akun DANA harus sudah berstatus Premium

Jika syarat tersebut terpenuhi, pengguna dapat menikmati transaksi tanpa biaya admin.

Baca Juga :  Cara Top Up DANA di Alfamart dan Indomaret, Cepat dan Praktis

Langkah-Langkah Pembayaran

Berikut prosedur belanja online gratis biaya admin menggunakan DANA:

Pilih produk di aplikasi belanja dan lanjutkan ke proses checkout

Pilih metode pembayaran melalui transfer bank (misalnya Bank Mandiri, BNI, atau Permata)

Salin nomor Virtual Account (VA) yang muncul

Buka aplikasi DANA

Pilih menu “Kirim” lalu “Kirim ke Bank”

Tambahkan rekening baru dan masukkan nomor VA

Masukkan nominal pembayaran sesuai tagihan

Konfirmasi pembayaran dengan PIN

Proses ini umumnya berlangsung cepat dan praktis, sehingga menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin menghemat biaya tambahan.

Alternatif Tanpa Biaya dengan QRIS

Selain melalui transfer bank, pengguna juga dapat memanfaatkan metode pembayaran QRIS untuk transaksi tanpa biaya admin. Pembayaran menggunakan QRIS biasanya tersedia di merchant online maupun offline yang telah mendukung sistem tersebut.

Baca Juga :  Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah

Perhatikan Kuota dan Ketentuan

Meskipun menawarkan kemudahan, pengguna tetap perlu memperhatikan batas kuota gratis transfer yang diberikan setiap bulan. Jika kuota habis atau nominal transaksi tidak memenuhi syarat, maka biaya admin akan tetap dikenakan.

Selain itu, penting memastikan saldo mencukupi agar transaksi tidak gagal saat proses pembayaran berlangsung.

Dorong Transaksi Digital Lebih Efisien

Kemudahan transaksi tanpa biaya admin menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya penggunaan dompet digital di Indonesia. Dengan memahami cara dan ketentuannya, masyarakat dapat berbelanja secara lebih efisien sekaligus mengoptimalkan fitur yang tersedia.

Pengamat ekonomi digital menilai, inovasi layanan seperti ini akan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi yang cepat, aman, dan hemat biaya.

Berita Terkait

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Berita Terbaru