Prabowo Resmi Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Dirombak untuk Layanan Lebih Cepat dan Merata

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih cepat, terintegrasi, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa.

Perpres yang disahkan pada Maret 2026 ini menjadi implementasi langsung dari Undang-Undang Kesehatan terbaru, dengan fokus pada integrasi layanan dari pusat hingga daerah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama jajaran pemerintah memastikan regulasi ini siap dijalankan secara nasional.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah desa mendapatkan peran yang jauh lebih strategis. Desa tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga aktor penting dalam menyediakan layanan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus tetap mengikuti arah kebijakan nasional.

Pemerintah pusat juga memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan optimal. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan atau pelaporan, maka sanksi administratif bisa diberikan kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga pengurangan insentif.

Baca Juga :  Mulai Januari 2026, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis di Daerah 3T Dibayar Langsung Pemerintah Pusat

Perpres ini juga menargetkan pemerataan layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Berbagai strategi disiapkan, seperti peningkatan jumlah tenaga medis, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk layanan jarak jauh.

Tidak hanya itu, regulasi ini mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan, mulai dari layanan ibu dan anak, kesehatan remaja, hingga lansia. Termasuk juga pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan mental, serta penanganan kondisi darurat seperti bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 resmi dicabut. Pemerintah menilai kebijakan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu pembaruan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Baca Juga :  Biaya Cek Gula Darah 2026 Terbaru: Mulai Rp35 Ribu, Tes HbA1c & Paket Diabetes Lengkap

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

Apa itu Perpres 13 Tahun 2026 tentang kesehatan?

Perpres ini adalah aturan baru yang mengatur sistem layanan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi dari pusat hingga desa.

Apa manfaat utama kebijakan ini bagi masyarakat?

Masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan mudah diakses, termasuk di daerah terpencil.

Apakah desa kini punya peran lebih besar dalam layanan kesehatan?

Ya, desa diberi kewenangan lebih luas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar.

Apa sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti aturan ini?

Pemerintah dapat memberikan teguran hingga disinsentif jika tidak sesuai dengan kebijakan nasional.

Mengapa Perpres lama dicabut?

Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem kesehatan modern di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri
Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya Operasi Kista Ovarium 2026, Berapa Estimasi Tarif dan Apakah Ditanggung BPJS?
Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Jangan Tunggu Nyeri Dada, Kenali Tanda Awal Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan
10 Efek Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai, Bisa Sebabkan Stroke
Bersama Gubernur Al Haris, Bupati Monadi Resmikan Dimulainya Pembangunan RSUD Kerinci
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Siloam Siapkan Investasi Rp1 Triliun untuk Bedah Robotik, Target Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:00 WIB

Biaya Operasi Tanpa BPJS Bisa Berapa? Ini Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Biaya Operasi Kista Ovarium 2026, Berapa Estimasi Tarif dan Apakah Ditanggung BPJS?

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Berita Terbaru