OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Penyidikan Keuangan Kini di Bawah Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana pengalihan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dalam aturan terbaru yang sedang dibahas, posisi penyidik yang sebelumnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berada dalam koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.

Perubahan ini langsung memicu berbagai respons dari pelaku industri hingga masyarakat. Namun, OJK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengurangi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan yang selama ini menjadi tugas utamanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa revisi tersebut justru dapat memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Ia menilai pemberantasan tindak pidana ekonomi membutuhkan kolaborasi lintas institusi agar lebih efektif dan terintegrasi.

Menurutnya, kerja sama antara OJK dan aparat penegak hukum seperti kepolisian akan meningkatkan efektivitas dalam menangani berbagai kasus, termasuk kejahatan perbankan dan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini. Hal ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Laba CDIA Melonjak 285% di 2025, Maybank Sekuritas Beri Catatan Penting

Dalam aturan yang berlaku saat ini, OJK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan proses penyidikan, mulai dari memulai hingga menghentikan penyidikan setelah tahap penyelidikan dilakukan. Bahkan, hanya penyidik OJK yang dapat menangani kasus di sektor jasa keuangan.

Namun, dalam draf revisi terbaru yang disusun pada 2025, terdapat tambahan aturan yang menyebutkan bahwa penyidik OJK akan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya. Perubahan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem penegakan hukum agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  Waspada! Rasio Klaim BPJS 111,86%, Sinyal Kuat Iuran Bisa Naik di 2026

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap sistem penegakan hukum di sektor keuangan menjadi lebih kuat, transparan, dan terkoordinasi. OJK pun memastikan akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sekaligus memperkuat integritas dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

FAQ

Apa itu revisi UU P2SK?

Revisi UU P2SK adalah perubahan regulasi sektor keuangan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di industri jasa keuangan Indonesia.

Apa perubahan utama dalam revisi ini?

Perubahan utamanya adalah penyidik OJK akan berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

Apakah OJK kehilangan kewenangan?

Tidak sepenuhnya. OJK tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan koordinasi penegakan hukum.

Kenapa penyidikan dialihkan ke Polri?

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menyelaraskan dengan KUHAP terbaru.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Diharapkan meningkatkan keamanan sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi.

Berita Terkait

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula
Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya
Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan
Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026
Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit
IHSG Anjlok Hari Ini ke 7.560 Usai Pengumuman MSCI, Saham Energi Tertekan
Top Up DANA Limit Besar Hingga Rp20 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Asuransi Mobil Syariah 2026 Makin Diminati, Ini Daftar dan Keunggulannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Cara Jualan di Shopee Biar Laris Manis, Terbukti Ampuh untuk Pemula

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 April 2026 - 14:04 WIB

Printer Murah Best Seller di Shopee April 2026, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB