TEKNOLOGI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terus mengalami peningkatan. Hingga akhir Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 1.379 laporan yang terindikasi melibatkan penyalahgunaan teknologi AI.
Data tersebut dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024. OJK menilai perkembangan teknologi AI dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk membuat berbagai modus penipuan menjadi lebih meyakinkan dan sulit dikenali masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa pada akhir 2024 tercatat 13 laporan, sementara sepanjang 2025 hingga Juni 2026 jumlahnya meningkat menjadi 1.366 laporan.
“AI bukanlah penyebab utama penipuan, tetapi menjadi alat yang membuat modus kejahatan semakin canggih, cepat, dan lebih sulit dikenali,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026.
AI Dimanfaatkan untuk Memalsukan Identitas Digital
Menurut OJK, pelaku memanfaatkan AI untuk merekayasa berbagai bentuk identitas digital, mulai dari foto, video, suara, nomor telepon, nomor rekening hingga dokumen elektronik sehingga menyerupai data asli.
Teknologi seperti deepfake, voice cloning, dan face cloning memungkinkan pelaku menciptakan identitas palsu yang tampak sangat meyakinkan sehingga meningkatkan peluang korban mempercayai aksi penipuan.
Enam Modus Penipuan Berbasis AI yang Diungkap OJK
OJK mengidentifikasi enam modus penipuan yang paling banyak ditemukan.
1. Deepfake Tokoh Publik
Pelaku membuat video atau foto hasil rekayasa AI yang menampilkan pejabat, selebritas, tokoh publik, maupun figur terkenal seolah-olah memberikan rekomendasi investasi.
Modus ini bertujuan membangun kepercayaan agar korban menanamkan dana pada investasi ilegal.
2. Robot Trading Berbasis AI
Penipu menawarkan robot trading yang diklaim menggunakan teknologi AI dan mampu menghasilkan keuntungan besar secara otomatis.
Dalam praktiknya, AI hanya dijadikan alat promosi untuk menarik minat calon korban.
3. Platform Belanja Online Palsu
Pelaku membuat aplikasi atau situs belanja yang mengatasnamakan teknologi AI untuk menarik pengguna. Namun, tujuan sebenarnya adalah mengambil dana maupun data pribadi korban.
4. Voice Cloning
Teknologi AI digunakan untuk meniru suara keluarga, teman, atau pihak tertentu sehingga korban percaya sedang berbicara dengan orang yang dikenal.
Pelaku kemudian meminta transfer uang atau informasi penting.
5. Face Cloning dan Video Palsu
AI dimanfaatkan untuk membuat video dengan wajah seseorang yang tampak asli sehingga memperkuat skenario penipuan.
6. Pemalsuan Identitas Digital
Pelaku merekayasa berbagai identitas digital seperti foto, video, suara, nomor rekening, nomor telepon hingga dokumen elektronik agar sulit dibedakan dari data asli.
Tujuan Pelaku Penipuan
OJK menjelaskan seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu:
- Membangun kepercayaan korban melalui identitas yang terlihat asli.
- Menciptakan rasa panik atau urgensi agar korban segera bertindak.
- Mendorong korban melakukan transfer dana.
- Mengambil data pribadi maupun informasi keuangan yang kemudian disalahgunakan.
OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam
Sebagai langkah pencegahan, OJK tengah mengembangkan aplikasi Anti-Scam yang nantinya dapat digunakan masyarakat untuk membantu mengenali dan memverifikasi berbagai modus penipuan digital.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap foto, video, suara, maupun pesan digital yang diterima melalui media sosial atau aplikasi percakapan karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi keuangan.
Jangan Pernah Berikan PIN dan OTP
OJK kembali mengingatkan agar masyarakat tidak pernah membagikan:
- PIN perbankan
- Kata sandi (password)
- Kode OTP (One Time Password)
- Data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Apabila merasa menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk menghentikan transaksi, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta aparat penegak hukum.
FAQ
Berapa jumlah laporan penipuan AI menurut OJK?
Sebanyak 1.379 laporan diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) hingga akhir Juni 2026.
Apa modus penipuan AI yang paling sering ditemukan?
Deepfake tokoh publik, robot trading AI, belanja online palsu, voice cloning, face cloning, dan pemalsuan identitas digital.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban?
Segera hubungi bank untuk memblokir transaksi, laporkan ke IASC, dan buat laporan kepada aparat penegak hukum.









