JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi atas sinergi antara BAZNAS Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi dalam memperkuat pengelolaan zakat dan kegiatan keumatan yang berbasis syariah, kepatuhan hukum, serta perspektif hak asasi manusia (HAM).
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, saat menghadiri sarasehan bertema produktivitas lembaga berbasis fatwa, hukum, dan HAM yang digelar di Ratu Hotel Jambi, Sabtu (14/02/2026).
Dalam arahannya, Abdullah Sani menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aktivitas sosial keagamaan berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus taat terhadap regulasi yang berlaku.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS dan MUI Provinsi Jambi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap program keumatan tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga patuh hukum dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, produktivitas lembaga tidak cukup diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, melainkan dari kualitas dasar normatifnya. Fatwa, kata dia, harus menjadi pedoman moral yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Fatwa merupakan hasil ijtihad kolektif yang memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama. Oleh karena itu, peran fatwa perlu terus diperkuat dalam setiap kebijakan,” katanya.
Selain itu, Wagub Sani menekankan pentingnya tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai sebagai fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Ia juga mengingatkan bahwa perspektif HAM tidak boleh dipisahkan dari kegiatan sosial keagamaan. Setiap kebijakan, menurutnya, harus mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi turut menyinggung capaian angka kemiskinan daerah pada 2025 yang tercatat sebesar 7,19 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen. Meski demikian, upaya pengentasan kemiskinan tetap menjadi prioritas melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk optimalisasi pengelolaan zakat.
“Pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran, didukung fatwa yang kokoh, kepatuhan hukum, serta perspektif HAM yang inklusif, akan membuat program tidak hanya produktif secara kuantitatif, tetapi juga bermakna bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sarasehan ini, Pemprov Jambi berharap lahir rekomendasi strategis yang dapat memperkuat peran fatwa, harmonisasi regulasi, dan internalisasi nilai-nilai HAM dalam setiap program kelembagaan ke depan.








