THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH-Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, serta bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek daring, paling lambat cair tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi strategi mendorong konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kuartal pertama tahun ini.

Untuk THR ASN, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga :  Resmi Berlaku PP 11 Tahun 2025, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dilakukan penuh 100 persen. Adapun pencairan telah dimulai bertahap sejak akhir Februari dan ditargetkan rampung sebelum H-7 Lebaran.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat adalah tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya di bawah satu tahun mendapat THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor formal. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Angka tersebut diharapkan memberi dorongan signifikan terhadap perputaran uang dan konsumsi rumah tangga menjelang puncak arus mudik dan Lebaran.

Baca Juga :  Tabel KUR BRI 2026 Lengkap: Cicilan dari Rp200 Juta hingga Rp10 Juta

Tak hanya ASN dan pekerja formal, pemerintah juga mendorong pencairan bonus hari raya bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek daring. Total nilai BHR yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pemerintah meminta perusahaan aplikator menyalurkan bonus tersebut lebih awal, minimal H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Selain kebijakan THR dan BHR, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan paket stimulus tambahan berupa diskon transportasi, bantuan pangan untuk jutaan keluarga penerima manfaat, serta kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah tanggal di bulan Maret. Seluruh langkah ini dirancang untuk memastikan momentum Ramadan dan Lebaran 2026 tetap menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional.(***)

Sumber Berita: Setneg

Berita Terkait

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:00 WIB

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Fadia Arafiq Diamankan KPK

Berita Terbaru

Ekonomi

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:00 WIB