JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh aparat dan jajaran pemerintahan agar tidak terlibat dalam praktik membekingi kegiatan tambang maupun perkebunan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jumat (11/4/2026).
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan pentingnya menutup seluruh celah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menyoroti masih adanya oknum yang terlibat dalam kegiatan melindungi praktik ilegal, termasuk penyelundupan dan eksploitasi sumber daya tanpa izin.
“Jangan ada lagi yang membekingi praktik-praktik yang tidak benar, termasuk tambang ilegal dan perkebunan ilegal. Semua harus dihentikan,” tegas Prabowo.
Tekankan Integritas Aparat Negara
Presiden juga mengingatkan bahwa bekerja di pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada rakyat. Ia memahami bahwa kondisi ekonomi sebagian aparat mungkin belum ideal, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran.
Menurutnya, integritas dan komitmen terhadap kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama seluruh aparatur negara.
Negara Selamatkan Rp 11,42 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:
Denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan sebesar Rp 1,96 triliun
Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967,77 miliar
Kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar
Denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun
Penertiban Kawasan Hutan
Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Total lahan yang ditertibkan meliputi:
5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit
10.257 hektare dari sektor pertambangan
Sebagian kawasan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan RI seluas 254.780 hektare, serta kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Komitmen Berantas Praktik Ilegal
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta menutup potensi kebocoran keuangan negara. Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
Presiden menegaskan, upaya pemberantasan praktik ilegal tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga integritas seluruh aparat dalam menjalankan tugasnya.









