Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Hal ini disampaikan menyusul keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjalani penahanan di rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak hukum yang dapat diajukan oleh pihak tersangka maupun keluarga.

“Permohonan bisa disampaikan dan akan ditelaah oleh penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan dari pihak keluarga yang kemudian dikaji oleh penyidik KPK.

Pengalihan Penahanan Berdasarkan Pertimbangan Penyidik

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam 13 Desember 2025, Naik hingga 0,38 Persen

KPK menyatakan bahwa setiap keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, setiap kasus memiliki pertimbangan dan strategi penanganan yang berbeda.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk dalam menentukan apakah seseorang ditahan di rutan atau dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Yaqut diketahui mulai menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Setelah sekitar satu pekan berada di Rutan KPK, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Sifat Sementara

KPK menyebut, keputusan tersebut telah melalui proses telaah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHAP terbaru.

Baca Juga :  Emas Antam Melemah Rp13 Ribu, Cek Harga Semua Pecahan Hari Ini

Meski demikian, pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Budi.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur
Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi
Adab Silaturahmi Idul Fitri yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Daftar Juara Hafiz Indonesia 2026, Peserta Cilik Riau Masuk 3 Besar
Veda Ega Pratama Finis P8 di FP1 Moto3 Brasil 2026, Sempat Jadi Tercepat
3 Tema Khutbah Idul Fitri Paling Relevan di 2026, Singkat dan Bermakna
Prabowo Pangkas Anggaran Rp308 Triliun, Ini Dampak Besarnya ke Ekonomi Indonesia
Ekuinoks Datang Lagi, Kenapa Cuaca Terasa Lebih Panas? Ini Penjelasannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:00 WIB

Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:00 WIB

Adab Silaturahmi Idul Fitri yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:00 WIB

Daftar Juara Hafiz Indonesia 2026, Peserta Cilik Riau Masuk 3 Besar

Berita Terbaru