Emas Antam Melemah Rp13 Ribu, Cek Harga Semua Pecahan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Rabu (3/12/2025). Berdasarkan pembaruan harga dari Logam Mulia, harga emas turun Rp13.000 per gram dan kini berada di angka Rp2.412.000. Harga jual kembali atau buyback juga ikut melemah menjadi Rp2.273.000 per gram.

Emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga 1 kilogram. Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas tetap dikenai pajak sesuai peraturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari nilai buyback.

Baca Juga :  Huawei Watch Fit 5 Series Resmi Hadir di Indonesia

Berikut daftar lengkap harga emas Logam Mulia hari ini:

0,5 gram: Rp1.256.000
1 gram: Rp2.412.000
2 gram: Rp4.764.000
3 gram: Rp7.121.000
5 gram: Rp11.835.000
10 gram: Rp23.615.000
25 gram: Rp58.912.000
50 gram: Rp117.745.000
100 gram: Rp235.412.000
250 gram: Rp588.265.000
500 gram: Rp1.176.320.000
1.000 gram: Rp2.352.600.000

Pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong sebagai dokumen resmi.

Baca Juga :  Harga emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 13 April 2026 , Ini Rincian Lengkap dan Prospek Investasinya

Selain pembelian langsung di butik emas Antam, masyarakat juga dapat membeli emas secara daring melalui situs www.logammulia.com dengan melakukan registrasi akun, memilih lokasi layanan, menentukan jumlah pembelian, dan melanjutkan ke pembayaran. Pengambilan emas dapat dilakukan mulai H+1 hari kerja dan maksimal H+7 hari kalender setelah transaksi dikonfirmasi.

Berita Terkait

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juni 2026 Stabil, Saat Tepat Investasi atau Tunggu Turun?
KPR Rumah 2026 Makin Mudah? Simak Simulasi Cicilan, Syarat, dan Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui
Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal
Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri
Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda
Rupiah Melemah dan IHSG Rontok,Cara Melindungi Keuangan Keluarga
Obligasi Pemerintah 2026: Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik untuk Pemula
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 07:57 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juni 2026 Stabil, Saat Tepat Investasi atau Tunggu Turun?

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPR Rumah 2026 Makin Mudah? Simak Simulasi Cicilan, Syarat, dan Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui

Senin, 8 Juni 2026 - 00:30 WIB

Mau Jadi Nasabah Prioritas? Segini Minimal Saldo di BNI, BRI, dan Mandiri

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:00 WIB

Relaksasi SPT Berakhir, Wajib Pajak Telat Lapor Kini Kena Denda

Berita Terbaru