Emas Antam Melemah Rp13 Ribu, Cek Harga Semua Pecahan Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Rabu (3/12/2025). Berdasarkan pembaruan harga dari Logam Mulia, harga emas turun Rp13.000 per gram dan kini berada di angka Rp2.412.000. Harga jual kembali atau buyback juga ikut melemah menjadi Rp2.273.000 per gram.

Emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga 1 kilogram. Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas tetap dikenai pajak sesuai peraturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari nilai buyback.

Baca Juga :  Update Harga Emas Hari Ini 8 Februari 2026, Cek Pecahan dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Berikut daftar lengkap harga emas Logam Mulia hari ini:

0,5 gram: Rp1.256.000
1 gram: Rp2.412.000
2 gram: Rp4.764.000
3 gram: Rp7.121.000
5 gram: Rp11.835.000
10 gram: Rp23.615.000
25 gram: Rp58.912.000
50 gram: Rp117.745.000
100 gram: Rp235.412.000
250 gram: Rp588.265.000
500 gram: Rp1.176.320.000
1.000 gram: Rp2.352.600.000

Pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong sebagai dokumen resmi.

Baca Juga :  Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari–Maret 2026, Begini Cara Cek Nama Penerima

Selain pembelian langsung di butik emas Antam, masyarakat juga dapat membeli emas secara daring melalui situs www.logammulia.com dengan melakukan registrasi akun, memilih lokasi layanan, menentukan jumlah pembelian, dan melanjutkan ke pembayaran. Pengambilan emas dapat dilakukan mulai H+1 hari kerja dan maksimal H+7 hari kalender setelah transaksi dikonfirmasi.

Berita Terkait

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta
Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Bunga Deposito Bank Digital Oktober 2026 hingga 9%, Cek Daftar dan Risiko LPS
Rekening Bank Aman dari Pembobolan, Ini 7 Cara Melindungi Uang dan Data Pribadi
500 Ringgit Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs MYR ke IDR dan Cara Menghitungnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Berita Terbaru

Otomotif

Honda Umumkan Nama Baru Sistem Hybrid, Meluncur Mulai 2027

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:00 WIB