Saldo UMKM Rp3 Triliun Diduga Tertahan, Pemerintah dan DPR Dalami Kasus Pembekuan Akun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menindaklanjuti laporan ratusan pelaku usaha terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform e-commerce yang mengakibatkan saldo penjualan belum dapat dicairkan.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah laporan yang diterima DPR RI menyebutkan sekitar 500 pelaku UMKM diduga terdampak dengan estimasi nilai saldo yang tertahan mencapai Rp3 triliun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan persoalan serupa sebenarnya telah muncul sejak 2022. Pemerintah mengaku telah memfasilitasi komunikasi dengan pihak platform digital dan sebagian kasus telah berhasil diselesaikan.

Namun, berdasarkan laporan terbaru, jumlah pelaku usaha yang mengaku mengalami pembekuan akun justru bertambah sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih mendalami laporan yang masuk. Ada penambahan jumlah seller yang mengaku akunnya dibekukan sehingga seluruh data perlu diverifikasi,” ujar Temmy.

Baca Juga :  Cashback Shopee Mall 2026: Bisa Dapat Hingga Rp100 Ribu, Ini Caranya

Pemerintah Minta Data Lengkap

Kementerian UMKM bersama Komisi VII DPR RI saat ini meminta data yang lebih lengkap mengenai identitas pelaku usaha, nilai saldo yang tertahan, hingga kronologi setiap kasus.

Menurut Temmy, data tersebut penting agar proses penyelesaian berlangsung objektif dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.

Pemerintah berencana mempertemukan pelaku UMKM dengan platform e-commerce terkait untuk mencari solusi terbaik setelah seluruh data diverifikasi.

Melalui proses tersebut, pemerintah juga akan memastikan apakah pembekuan akun dilakukan karena pelanggaran kebijakan platform atau terdapat persoalan lain yang perlu diselesaikan.

DPR Akan Panggil Platform E-Commerce

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari sejumlah pelaku UMKM yang difasilitasi organisasi advokat dan komunitas pelaku usaha.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan ratusan akun penjual diduga dibekukan sehingga saldo hasil penjualan tidak dapat dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, DPR berencana memanggil sejumlah perusahaan e-commerce, termasuk TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee, guna meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga :  Orang Terkaya Dunia Desember 2025: Elon Musk Masih Teratas, Jeff Bezos di Posisi 4, Mark Zuckerberg Nomor 6

Selain itu, DPR juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi regulasi perdagangan digital agar memberikan perlindungan yang seimbang bagi pelaku usaha maupun penyelenggara platform.

Pemerintah Dorong Penyelesaian yang Adil

Kementerian UMKM menegaskan penyelesaian kasus harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti dari seluruh pihak.

Pemerintah berharap proses verifikasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang di Indonesia.

Pelaku UMKM yang merasa mengalami kendala serupa juga diimbau melengkapi dokumen pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan akhir mengenai jumlah pasti pelaku usaha terdampak maupun nilai saldo yang telah dipastikan tertahan. Pemerintah masih menunggu hasil verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Berita Terkait

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya

Berita Terbaru