Jakarta— Pemerintah mengantongi penerimaan negara sebesar Rp57,1 triliun dari penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Penerimaan tersebut berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2025–2026.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Selain memulihkan kawasan hutan, pemerintah juga menindak penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, setoran itu tercatat dalam beberapa pos penerimaan negara.
Dari total Rp57,1 triliun, sekitar Rp38,65 triliun masuk melalui PNBP. Sisanya berasal dari penerimaan pajak atas pemanfaatan kawasan hutan yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyerahkan setoran sebesar Rp13,2 triliun kepada pemerintah. Nilai tersebut mencakup denda administratif kehutanan Rp3,4 triliun, PNBP dari Kejaksaan Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak Rp8,23 triliun.
Pemerintah menyatakan seluruh setoran tersebut masuk ke kas negara. Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan aturan terhadap pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan.
Di sisi pemulihan lahan, Satgas PKH mengklaim telah mengambil alih kembali kawasan perkebunan sawit seluas 6,2 juta hektare. Sementara itu, luas kawasan pertambangan yang dikuasai kembali mencapai 14.633 hektare.
Penertiban tersebut turut mendukung penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Hingga September 2026, PNBP tercatat mencapai Rp492,3 triliun atau 107,2 persen dari target APBN sebesar Rp459,2 triliun. Pemerintah juga memperhatikan pengaruh kenaikan harga minyak, batu bara, dan mineral terhadap penerimaan maupun belanja negara.
Meski demikian, keberlanjutan penerimaan tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak, efektivitas penegakan hukum, serta pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









