SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 dengan menggelar Konsultasi Publik I, Jumat (13/2), di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Alpian.
Forum ini menjadi langkah awal dalam merancang dokumen perencanaan tata ruang yang akan menjadi acuan pengendalian serta pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh. Sejumlah unsur turut hadir, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, hingga narasumber dari Universitas Pasundan.
Dalam arahannya, Alpian menekankan bahwa RDTR harus disusun berlandaskan regulasi penataan ruang yang berlaku. Ia menyebut, tata ruang bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Dokumen RDTR harus mampu menghadirkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Karena itu, zonasi harus jelas agar pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RDTR perlu memperhatikan keterpaduan infrastruktur pelayanan publik, pengembangan jaringan jalan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Hal tersebut penting guna menciptakan tata kelola ruang yang responsif terhadap kebutuhan daerah.
Ia menambahkan, perencanaan detail diperlukan agar setiap kawasan memiliki peruntukan yang tegas, baik untuk permukiman, kawasan perdagangan, perkantoran, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas umum lainnya. Dengan kejelasan zonasi, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang dapat diminimalisasi.
Lebih lanjut, Alpian menyoroti pentingnya keselarasan antara RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen RDTR Kota Sungai Penuh, katanya, harus sinkron dengan RTRW Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional agar tercipta kesinambungan perencanaan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Sinkronisasi dengan RTRW provinsi dan kebijakan nasional menjadi kunci agar pembangunan daerah memiliki arah yang jelas dan terintegrasi,” tegasnya.
Konsultasi publik ini juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan. Pemerintah berharap masukan dari perangkat daerah, akademisi, dan unsur masyarakat dapat memperkaya substansi dokumen RDTR yang tengah disusun.
Melalui proses yang partisipatif dan komprehensif ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan RDTR Tahun 2026 dapat menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan kota yang lebih tertata, terarah, serta berkelanjutan.
Editor : Dedi Dora









