Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Banding

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

SUNGAIPENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, dalam perkara pembobolan rekening nasabah.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (17/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada Rafina. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana penjara 11 tahun dan denda yang sama Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Sosok Christilia Widjaja, Pengusaha Muda yang Akuisisi BPR dan Ekspansi Fintech

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah melalui serangkaian transaksi ilegal saat masih bekerja di Bank Jambi Cabang Kerinci.

Vonis lebih rendah tersebut dipertimbangkan karena terdakwa kooperatif selama persidangan serta belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Meski demikian, majelis hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Baca Juga :  Fajar Menyingsing Kota Sungai Penuh, Ruang Para Pensiunan ASN Menjaga Raga dan Tawa

Sementara itu, pihak JPU, M Haris, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena besarnya nominal kerugian nasabah serta keterlibatan oknum internal bank dalam praktik pembobolan rekening.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern
Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
7 HP Nokia Rp1,5 Jutaan Awal 2026, Desain Mirip iPhone dan Tahan Lama
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir Lebih Matang, Menggabungkan Warisan Klasik dan Teknologi Modern

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 02:00 WIB

7 HP Nokia Rp1,5 Jutaan Awal 2026, Desain Mirip iPhone dan Tahan Lama

Berita Terbaru