Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih cepat, terintegrasi, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa.
Perpres yang disahkan pada Maret 2026 ini menjadi implementasi langsung dari Undang-Undang Kesehatan terbaru, dengan fokus pada integrasi layanan dari pusat hingga daerah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama jajaran pemerintah memastikan regulasi ini siap dijalankan secara nasional.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah desa mendapatkan peran yang jauh lebih strategis. Desa tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga aktor penting dalam menyediakan layanan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus tetap mengikuti arah kebijakan nasional.
Pemerintah pusat juga memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan optimal. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan atau pelaporan, maka sanksi administratif bisa diberikan kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga pengurangan insentif.
Perpres ini juga menargetkan pemerataan layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Berbagai strategi disiapkan, seperti peningkatan jumlah tenaga medis, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk layanan jarak jauh.
Tidak hanya itu, regulasi ini mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan, mulai dari layanan ibu dan anak, kesehatan remaja, hingga lansia. Termasuk juga pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan mental, serta penanganan kondisi darurat seperti bencana dan wabah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 resmi dicabut. Pemerintah menilai kebijakan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu pembaruan yang lebih adaptif dan komprehensif.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)
Apa itu Perpres 13 Tahun 2026 tentang kesehatan?
Perpres ini adalah aturan baru yang mengatur sistem layanan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi dari pusat hingga desa.
Apa manfaat utama kebijakan ini bagi masyarakat?
Masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan mudah diakses, termasuk di daerah terpencil.
Apakah desa kini punya peran lebih besar dalam layanan kesehatan?
Ya, desa diberi kewenangan lebih luas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar.
Apa sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti aturan ini?
Pemerintah dapat memberikan teguran hingga disinsentif jika tidak sesuai dengan kebijakan nasional.
Mengapa Perpres lama dicabut?
Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem kesehatan modern di Indonesia. (Tim)









