Prabowo Resmi Terbitkan Perpres 13/2026, Sistem Kesehatan Nasional Dirombak untuk Layanan Lebih Cepat dan Merata

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih cepat, terintegrasi, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa.

Perpres yang disahkan pada Maret 2026 ini menjadi implementasi langsung dari Undang-Undang Kesehatan terbaru, dengan fokus pada integrasi layanan dari pusat hingga daerah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama jajaran pemerintah memastikan regulasi ini siap dijalankan secara nasional.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah desa mendapatkan peran yang jauh lebih strategis. Desa tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga aktor penting dalam menyediakan layanan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus tetap mengikuti arah kebijakan nasional.

Pemerintah pusat juga memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan optimal. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan atau pelaporan, maka sanksi administratif bisa diberikan kepada pemerintah daerah maupun desa, mulai dari teguran hingga pengurangan insentif.

Baca Juga :  Inflasi Medis 2026 Naik, Mengapa Premi Asuransi Kesehatan Ikut Mahal?

Perpres ini juga menargetkan pemerataan layanan kesehatan, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Berbagai strategi disiapkan, seperti peningkatan jumlah tenaga medis, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk layanan jarak jauh.

Tidak hanya itu, regulasi ini mencakup berbagai aspek penting dalam sistem kesehatan, mulai dari layanan ibu dan anak, kesehatan remaja, hingga lansia. Termasuk juga pengendalian penyakit menular dan tidak menular, kesehatan mental, serta penanganan kondisi darurat seperti bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 resmi dicabut. Pemerintah menilai kebijakan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu pembaruan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Baca Juga :  Fakta Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Terima Dana Menjelang Demonstrasi

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

Apa itu Perpres 13 Tahun 2026 tentang kesehatan?

Perpres ini adalah aturan baru yang mengatur sistem layanan kesehatan nasional agar lebih terintegrasi dari pusat hingga desa.

Apa manfaat utama kebijakan ini bagi masyarakat?

Masyarakat akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan mudah diakses, termasuk di daerah terpencil.

Apakah desa kini punya peran lebih besar dalam layanan kesehatan?

Ya, desa diberi kewenangan lebih luas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dasar.

Apa sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti aturan ini?

Pemerintah dapat memberikan teguran hingga disinsentif jika tidak sesuai dengan kebijakan nasional.

Mengapa Perpres lama dicabut?

Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem kesehatan modern di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan
CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik
Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari
Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan
Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya
BPJS Kesehatan 2026: Biaya yang Ditanggung, Cara Klaim, Syarat dan Prosedur Terbaru
Obat Hipertensi yang Ditanggung BPJS 2026: Ini Daftar dan Cara Mendapatkannya
Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik? Ini Penjelasan Menkes dan Menkeu
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:19 WIB

Kabar Baik ! RSUD A Thalib Sungai Penuh Segera Naik Jadi Tipe B, CT Scan dan Mamografi Sudah Disiapkan

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Warga Sungai Penuh dan Kerinci Dapat Kabar Baik

Rabu, 2 September 2026 - 21:01 WIB

Gula Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ini Tanda Awal yang Sering Tidak Disadari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:08 WIB

Kabut Asap Kebakaran Hutan Menyebabkan Penyakit Apa? Kenali 8 Dampak Berbahaya bagi Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Biaya MRI 2026: Apakah Ditanggung BPJS? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Teknologi

Spesifikasi Redmi A27U 2027: Monitor 4K 120Hz dengan USB-C 90W

Senin, 14 Sep 2026 - 10:00 WIB