PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai mencuat. Beberapa pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran dan regulasi belanja pegawai.

Sejumlah pemda mengacu pada aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang dinilai semakin ketat akibat kebijakan efisiensi turut menjadi alasan munculnya wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang secara langsung mengatur penghentian massal PPPK.

Baca Juga :  Redmi Note 15 Series Hadir di Indonesia, Ini Keunggulan dan Bocoran Harganya

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BKN Bantah Isu Status Baru PPPK

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada skema baru selain dua jenis aparatur sipil negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga :  Angka Unik, 999 PPPK Paruh Waktu Resmi Teken Kontrak Kerja di Sungai Penuh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Informasi

BKN mengimbau masyarakat, khususnya para PPPK, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan kepegawaian di daerah masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan atau PHK massal PPPK secara serentak.

Berita Terkait

Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis
Kronologi Dokter Muda Meninggal akibat Campak di Cianjur
Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden
WFH hingga B50 Resmi Diumumkan Hari Ini, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan
PP Tunas Berlaku, Menkum Ancam Blokir Instagram hingga YouTube Jika Langgar Aturan Anak
PP Tunas Resmi Berlaku, TikTok hingga YouTube Terancam Kehilangan Pengguna Muda
Mantan Menhan Era Gus Dur dan SBY, Juwono Sudarsono Meninggal Dunia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:17 WIB

Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:03 WIB

WFH hingga B50 Resmi Diumumkan Hari Ini, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dari Proyek Desa Sampai ke Pengadilan

Berita Terbaru

Internasional

Penalti Bulgaria Hentikan Indonesia, Garuda Runner-up FIFA Series 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 22:00 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Nasional

PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:05 WIB