PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini regulasi teknis terkait hak dan skema penggajian masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa secara definisi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN.

“Statusnya jelas ASN. Saat ini pembahasan difokuskan pada mekanisme penanganan dan penyempurnaan regulasi teknis,” ujarnya.

Baca Juga :  SK PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Disebut Dibagikan 24 Desember, Plt Kaban BKPSDM Sulit Dihubungi

Terima NIP, Namun Gaji Beragam

Sebagian guru PPPK paruh waktu telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, penghasilan yang diterima di berbagai daerah belum seragam.

Perbedaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah dinilai menjadi penyebab utama variasi besaran honor yang diterima. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah pusat segera menetapkan standar nasional yang mengikat.

Baca Juga :  Buku Catatan Hitam Gibran Curi Perhatian Saat Temui Pengungsi di Sumatera

Fokus pada Kepastian dan Perlindungan

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menegaskan status administratif, tetapi juga menjamin kepastian hak dan perlindungan kerja.

Pembahasan lintas sektor ini melibatkan Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil di seluruh daerah.

Sejumlah pihak berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan motivasi guru PPPK dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq
Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK
NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Isi SPT Agar Tidak Kurang Bayar
THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang
Fadia Arafiq Diamankan KPK
Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru
Ini 4 Kategori Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:10 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:00 WIB

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Fadia Arafiq Diamankan KPK

Berita Terbaru

Ekonomi

Daftar 95 Pinjaman Online Legal di Bawah Pengawasan OJK

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:00 WIB