Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama besar. Kali ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi resmi berstatus tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  Dari Panggung Dangdut ke Gedung KPK, Perjalanan Fadia Arafiq

Suhermanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum terhadap SU telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Menurut Suhermanto, keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Divisi TIK Polri itu yang menderita penyakit stroke.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Juga :  Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Penetapan Slamet Uliandi menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyidikan masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi dan data elektronik.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta proses hukum selanjutnya. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Anggota DPRD Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh Amrizal Ditahan Kejari Pessel, Ini Kasus yang Menjeratnya
Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi
Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU
MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya
MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 03:00 WIB

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Alasannya

Kamis, 5 November 2026 - 16:35 WIB

Anggota DPRD Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh Amrizal Ditahan Kejari Pessel, Ini Kasus yang Menjeratnya

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIB

Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi

Minggu, 1 November 2026 - 04:00 WIB

Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:00 WIB

MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya

Berita Terbaru